Kriminal

Dua Pemuda Ditemukan Tewas Setelah Jatuh Dari Jembatan, Polisi: Korban Pengeroyokan

JEMBER, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap motif dua orang yang ditemukan tewas akibat terbawa arus sungai yang sebelumnya diduga terlibat perkelahian di Jembatan Desa Ponjen, Kecamatan Kencong, Jember.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, dua korban yakni Subhan dan Wagiman merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang. “Korban ada dua orang, Subhan seorang pelajar dan Wagiman warga Yosowilangun, Lumajang,” katanya, Rabu (8/2/2023).

Keempat pelaku diantaranya, Luki Firman Sugandi (20), Dimas Setyawan (22), Mohammad Arif Candra Setiawan (19) dan W.R (16). Mereka merupakan warga Kecamatan Kencong, Jember.

Hery Purnomo menjelaskan, awalnya keempat pelaku tengah menggelar pesta miras. Lalu, dua korban melewati dan menyapa keempat pelaku yang tengah asyik pesta miras. Salah satu pelaku saat itu menawari korban untuk minum, namun ditolak.

“Modus dari para tersangka, mereka datang ke jembatan untuk minum (pesta) miras. Salah satu tersangka baru pulang dari Bali dan membawa arak. Saat itu salah seorang korban atas nama Subhan diminta untuk mencicipi miras tapi menolak,” katanya.

Baca Juga: Terlibat Perkelahian, Dua Pemuda Jember Jatuh ke Sungai, Hilang Terseret Arus

Karena korban menolak itulah, para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban jatuh ke sungai. “Nah karena menolak itu, keempat tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga saat itu korban sampai jatuh ke sungai, kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal beberapa hari kemudian,” sambungnya.

Hery menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. “Dimana dari ungkap kasus ini, penyidik menemukan barang bukti, baju yang dipakai korban, baju yang dipakai para tersangka sesuai keterangan saksi yang melintas dan mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

Selain baju, petugas juga mengamankan beberapa unit sepeda motor. Diantaranya Yamaha Vega, Honda Beat, Honda Scoopy yang merupakan sarana pelaku juga sebuah handphone milik tersangka.

“Hasil autopsi, dimana penyebab kematian korban bukan karena dianiaya. Tapi karena jatuh di air dan tidak bisa bernafas (juga berenang). Namun penyebab jatuh ke sungai, adalah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka itu,” ulasnya.

“Untuk peran masing-masing, secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Ada yang memukul dan menendang, itu sudah disampaikan dalam BAP. Termasuk juga yang dilakukan ABH,” imbuhnya.

Terhadap para tersangka, kata Hery lagi, penyidik Satreskrim Polres Jember menerapkan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3. “Dimana menyebabkan para korban meninggal dunia. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.