SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menyerahkan perempuan terduga penculikan anak kepada keluarganya. Berikut menyusul setelah tim psikiater RSU Blambangan menyatakan perempuan bernama Yuliana (37) orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Sebelum Yuliana diserahkan kepada keluarganya, penyidik PPA mempertemukan kedua belah pihak, yakni antara keluarga Yuliana asal Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, dengan keluarga Romlatul Hasanah, ibu kandung Imami (18), asal Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, karena hasil pemeriksaan kejiwaan di poli jiwa RSU Blambangan, Banyuwangi Yuliana dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat berupa Skizofrenia Hebefrenik, sehingga secara hukum perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Sehingga atas dasar tersebut, keluarga Romlatul Hasanah sepakat untuk tidak melanjutkan kasus dugaan penculikan anak tersebut, sedangkan perwakilan keluarga Yuliana menyatakan permintaan maaf kepada keluarga Romlatul,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (10/2/2023).
Menurut dia, meski kasus dugaan penculikan anak tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui program Keadilan Restoratif, namun pihaknya tetap meminta kepada perwakilan keluarga Yuliana untuk menjaga dan merawatnya. “Kami meminta agar Yuliana dibawa kembali ke rumah sakit jiwa,” tambahnya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Dhedi menambahkan, selain melibatkan keluarga Yuliana dan Romlatul Hasanah, namun dalam menyelesaikan dugaan penculikan anak yang diselesaikan melalui program Keadilan Restoratif itu, pihaknya juga melibatkan perangkat desa kedua belah pihak.