SITUBONDO, FaktualNews.co – Prihatin dengan kondisi Nur Kholila asal Kecamatan Panarukan, Situbondo yang menjadi korban pengancaman dan nyaris menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan dan anggota LSM, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo bersama pengacara mendatangi rumah korban, Jumat (10/2/2023).
Kedatangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama pengacara ini untuk memberikan pendampingan kepada perempuan yang diduga menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan dan LSM asal Kabupaten Probolinggo tersebut.
“Mendengar cerita dari korban (Nur kholilah.red) jiwa saya terpanggil untuk memberikan bantuan hukum. Soalnya saya mendengar si korban ini merasa ketakutan dan menangis. Keluarganya juga resah,” kata Supriyono, pengacara, Jumat (10/2/2023).
Sesuai pengakuan korban, lanjut Supriyono, prilaku yang dilakukan oknum wartawan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana dugaan pengancaman dan pemerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 tentang pemerasan dan pasal pengancaman 369 KUHP.
“Memang uang yang diminta tidak sampai diberikan. Tapi, orang yang meminta ini bukan memberhentikan tindakannya karena dirinya sendiri. Melainkan ketakutan dan kabur pada saat mau menerima uang karena diketahui banyak orang. Ini kan poging,” bebernya.
Supriyono menegaskan, selain akan mendampingi Nur Kholilah dalam kasus pelaporannya. Bahkan jika terlapor merasa keberatan dan melakukan laporan balik sekalipun tidak akan membuatnya gentar. “Biarkan saja oknum wartawan itu melaporkan Nur Kholilah. Intinya, mereka yang jual kami yang beli,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Situbondo Edy Supriyono mengatakan, PWI sengaja memberikan pendampingan terhadap Nur Kholilah dalam momen peringatan HPN 2023. harapannya agar korban dugaan pemerasan tidak merasa sendirian.
“Nur kholilah ini merupakan salah satu korban dari oknum wartawan. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Mengingat oknum wartawan media online tersebut keluar dari fungsinya,” katanya.
Menurut dia, tugas dan fungsi dari wartawan adalah menulis temuan-temuan di lapangan. Semisal terjadi adanya penyimpangan menurut pandangan wartawan, bukan malah menemukan persolan lalu main lapor saja. Bahkan, oknum wartawan tersebut terkesan menakut-nakuti warga.
“Karena ada wartawan yang mendatangi korban dengan maksud menanyakan persoalan, tapi tidak ditulis, moro-moro laporan (Tiba-tiba melaporkan). Ini kan meresahkan,” katanya.
Lebih jauh pria yang akrab disapa Edy itu menegaskan, karena saat ini banyak oknum wartawan yang sikapnya meresahkan, sehingga adanya kasus tersebut, PWI situbondo membuka pengaduan bagi semua warga situbondo yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan.
Dengan posko pengaduan tersebut, saya berharap kalau ada orang yang ngaku wartawan tetapi tidak melakukan kegiatan jurnalistik, malah mengancam dan memeras silahkan melaporkan ke kantor PWI Situbondo,” imbau Edy.