Kriminal

Angkut Gelondongan Sonokeling, Sopir dan Kernet Truk di Stubondo Ditetapkan Tersangka

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan dua tersangka, dalam kasus pencurian 11 gelondong kayu sonokeling ilegal.

Dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus illegal loging kayu sonokeling, yakni Samsul (45), sopir truk nopol P 8574 UE, yang mengangkut 11 gelondong kayu sonokeling, dan Muhammad Tadeh (37), kernetnya. Keduanya warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, petugas gabungan antara Satreskrim Polres Situbondo dan Perhutani Bondowoso, melakukan cek tunggak kawasan hutan lindung Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan.

“Hasilnya, sebanyak 11 gelondong sonokeling itu, identitik dua tunggak kayu sonokeling di kawasan hutan lindung Desa Alasbayur. Sehingga penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap sopir truk nopol P 8574 UE dan kerneknya,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, karena kedua orang tersangka mengaku hanya disuruh mengangkut, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus 11 gelondong kasus kayu sonokeling ilegal ini akan bertambah.

“Kepada penyidik pidsus Satreskrim Polres Situbondo, kedua tersangka hanya disuruh mengangkut dan mengantarkan kepada seseorang. Makanya, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah,” pungkasnya.