KEDIRI, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor antar kota, yang sangat meresahkan warga.
Ironisnya, pelakunya adalah pasutri berinisial YM (28) dengan Na (22) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Serta satu pelaku yang merupakan penadah berinisial AA (33) warga Kecamatan Montong Kabupaten Tuban.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, pasutri tersebut sudah melakukan aksinya di tiga wilayah sebanyak 30 kali di tiga wilayah. Diantaranya, Kabupaten dan Kota Kediri serta Kabupaten Nganjuk.
“Pasutri ini dalam melakukan aksi nya berbagi peran. Sang suami yang merusak kunci sepeda motor dan setelah berhasil sang istri yang membawa kabur,” jelas AKBP Teddy Chandra, Kapolres Kediri saat press release di halaman Polres Kediri Kota, Senin (13/2/23).
Terakhir pasutri ini beraksi di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pelaku menggasak sepeda motor di depan Mushola, yang ditinggalkan pemiliknya sholat.
“Mereka menggasak sepeda motor di depan Mushola. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi dan korban. Kemudian petugas kami berhasil menangkap kedua pelaku dan juga penadahnya.” tambah AKBP Teddy.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 16 unit sepeda motor, yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih banyak barang-bukti kejahatan pelaku yang belum diamankan.
“Ketiga pelaku kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Kediri Kota. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.