Dikeroyok dan Dipukul Pipa, Kepala Seorang Debt Collector di Situbondo Bocor

SITUBONDO, FaktualNews.co-Hendrik Wahyudiansyah (43) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo menderita luka robek pada kepala atas sebelah kiri, setelah dikeroyok dan dipukul pipa oleh terlapor di Jalan Raya Basuki Rahmad, Situbondo, tepatnya disebelah barat SPBU setempat.

Sedangkan dua orang teman Hendrik juga menjadi korban dalam aksi pengeroyokan tersebut, sehingga mengakibatkan keduanua menderita luka lebam di sebagian tubuhnya.

Mereka adalah, Uzi (38), dan Agung (37), keduanya warga Desa/Kecamatan Mangaran, Situbondo.

Saat ini, kasus pengoroyokan dan penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Sentra Kpolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan terlapor salah seorang sopir truk asal Desa Alasmalang bersama sejumlah temannya.

Diperoleh keterangan, pengeroyokan yang dialami korban Hendrik itu, berawal saat korban yang berprofesi sebagai debt collector menghentikan pengendara sepeda motor (pemotor) di jalan raya Basuki Rahmad, Situbondo, tepatnya di sebelah barat SPBU, dengan maksud untuk menanyakan tentang status sepeda motornya.

Saat korban menghentikan pemotor tersebut, terlapor yang disebut-sebut berinisial A dan berprofesi sebagai sopir truk datang bersama sejumlah temannya datang. Bahkan, langsung mengeroyok dan memukul kepala korban menggunakam besi sepanjang satu meter.

Mengetahui kepala korban Hendrik berdarah akibat dipukul besi oleh salah seorang pelaku, Uzi dan Agung mencoba untuk melerainya. Namun, keduanya justru juga dikeroyok sekitar 30 orang dilokasi kejadian, sehingga mengakibatkan keduanya mengalami luka lebam di sebagian tubuhnya.

“Ada sekitar 30 orang yang melakukan pengeroyokan, salah seorang pelaku menggunakan besi dongkrak hidrolik, sehingga mengakibatkan korban Hendrik mengalami robek di kepalanya,” kata Agung, saat memdampingi korban Hendrik, Rabu (15/2/2023).

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan tersebut. Untuk mendalami dan mengungkap terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga akan memanggil korban untuk diminta keterangannya, untuk mengungkap terduga pelaku,” katanya.