FaktualNews.co

Permudah Pelayanan, Kantor Imigrasi Blitar Buka Layanan Drive Thru

Peristiwa     Dibaca : 753 kali Penulis:
Permudah Pelayanan, Kantor Imigrasi Blitar Buka Layanan Drive Thru
Suasana launching layanan paspor Drive Thru di Imigrasi Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Ada pelayanan baru di Kantor Imigrasi Blitar, yaitu pelayanan Drive Thru. Layanan ini adalah berupa penyerahan paspor tanpa harus parkir kendaraan. Pemohon cukup melakukan serah terima dari dalam kendaraan dan dapat langsung meninggalkan tempat.

Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo mengatakan, program inovasi yang telah diberikan Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Blitar ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam pengambilan paspor tanpa melalui jalur konvensional.

“Jadi ini memudahkan pemohon karena langsung dari mobil scan barcode dan dapat paspor tanpa harus bertemu banyak petugas. Ini mempermudah dan menyingkat waktu,” ujarnya, Jumat (17/2/2023).

Dia menambahkan, beberapa kantor imigrasi di Jawa Timur yang sudah melakukan layanan serupa selain kantor imigrasi Blitar adalah Madiun, Malang, Ponorogo dan Kediri.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistira mengatakan layanan Drive Thru ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Jadi pemohon dapat pemberitahuan lewat HP dan kemudian bisa langsung mengambil tanpa harus turun dari motor atau dari mobil. Cukup melalui layanan Drive Thru ini saja,” tegasnya.

Selain Drive Thru SIGAP, Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Blitar juga membuka layanan antrian SMART (Sistem Antrian Ruang Tunggu). Sistem ini adalah sistem kontrol nomor antrian dengan cara melakukan scan QR Code yang tertera pada kertas nomor antriannya yang diberikan oleh Duta Layanan.

Sehingga apabila pemohon ada keperluan hendak ke toilet atau ke musholla atau ke kantin dapat memantau nomor antrian yang sedang berlangsung di ruang pelayanan melalui handphone tanpa kuatir terlewati nomor antriannya.

Pemohon yang telah memindai QR Code akan menerima notifikasi urutan 3 nomor antrian sebelumnya, sehingga pemohon dapat mengatur waktunya untuk hadir di ruang pelayanan untuk melakukan proses foto dan wawancara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni