Gelapkan Motor Teman, Pria di Pasuruan Diringkus Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Mochammad Fahmi (30) pria asal Dusun Krajan RT 1 RW 1, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi lantaran menggelapkan 2 unit motor milik temannya.
Kapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan AKP Akhmad Sukiyanto S mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi disebuah rumah kawasan Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan.
“M Fahmi kami tangkap pada Kamis (16/02/23) sekitar pukul 19.15 WIB. Dia bersembunyi di rumah warga di Dusun Blusuk, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan,” ucap Kapolsek Wonorejo AKP Akhmad Sukiyanto S, Sabtu (18/2/2023).
Sukiyanto menjelaskan, insiden ini bermula saat Fahmi, pergi ke rumah Muhammad Fatkhurrozi, (29) di Dusun Wonoanyar Tengah, Desa Karangjatianyar, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan pada Senin (13/2/2023).
Terduga pelaku meminjam motor Yamaha Jupiter bernopol L 3911 DK milik temannya dengan alasan pergi sebentar ke wilayah Purwosari. “Namun, ditunggu sampai malam pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban,” ujar Sukiyanto.
Korban yang curiga akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku, namun Fahmi dan motor miliknya tidak ada. Berdasarkan informasi, bahwa motor miliknya telah dijual, korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Wonorejo.
“Korban melapor setelah dapat kabar motornya sudah dijual, setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Wonorejo membekuk Mochammad Fahmi,” jelasnya.
Selain itu, terduga pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan aksi penipuan dengan modus meminjam sepeda motor. Selain milik Fatkhurrozi, Fahmi juga pernah menggadaikan motor milik Abdulloh (68) warga Dusun Wonoanyar Timur, Desa Karangjati anyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui kedua temannya, dengan alasan meminjam sebentar sepeda motor, selanjutnya oleh pelaku motor digadaikan dan juga ada yang di jual,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Mochammad Fahmi terancam pasal pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dan penipuan.