SITUBONDO, FaktualNews.co – Puluhan pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor DPRD setempat. Dengan tujuan, meminta para wakil rakyat agar mendukung revisi UU Nomor 6 Tahun 2014.
Usai bertemu dengan para wakil rakyat, Ketua PABPDSI Situbondo, Abd Mujib mengatakan, PABPDSI menyampaikan beberapa tuntutan skala nasional kepada DPRD Situbondo, agar mendorong prolegnas tentang revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
“Yang pasti, tujuan audensi PABPDSI adalah minta dukungan kepada para wakil rakyat,” ujar Abd Mujib, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, PABPDSI juga minta kepada DPRD Situbondo, untuk mengusulkan kepada DPR RI supaya menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Perwakilan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
“Agar Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa, sehingga hak pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa lebih mandiri dan Akuntabel,” bebernya
Mujib menambahkan, agar Pemerintahan Desa memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa (DD) sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD, sesuai amanat asal 113, yakni memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada anggota BPD.
“PABPDSI juga meminta DPRD Situbondo agar mendorong revisi Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi yang sekarang,” katanya.
Khusus untuk usulan lokal PABPDSI, agar DPRD Kabupaten Situbondo merevisi Perda nomor 08 tahun 2021, karena didalam isi Perda tersebut ada beberapa point yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Alhamdulilah dari Audiensi yang dilakukan bersama DPRD tadi terkait dengan usulan dan tuntutan dari PABPDSI Situbondo mendapat tanggapan positif dari Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPRD beserta anggotanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, pengurus PABPDSI melakukan audiensi dan minta dukungan kepada DPRD Situbondo, tentang beberapa usulan penting terkait revisi UU Desa yang sebelumnya bernama BPD agar diganti menjadi DPR Desa.
“Dari usulan yang disampaikan tadi ada yang sifatnya nasional dan ada juga yang lokal. Untuk usulan yang berskala lokal agar bagaimana tunjangan BPD yang saat ini hanya maksimal 20 persen dari Siltap, itu bisa dinaikkan lagi antara 25 persen hingga 50 persen,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti usulan PABPDSI Situbondo ini, dalam perencanaan peraturan pembentukan Perda Kabupaten Situbondo tahun 2023.
“BPD regulasinya masih tetap mengacu kepada UU Desa dan sekaligus Perda tentang BPD. Karena salah satu hak untuk mendapatkan tunjangan, itu maksimal diposisi untuk Ketua 25 persen dari Siltap Kepala Desa, ini yang menjadi acuan, katanya.
Hadi mengatakan, usulan ni akan dievaluasi bersama selagi tidak melanggar aturan yang ada. Aspirasi dari PABPDSI ini akan menjadi perhatian kita bersama dan akan kita tuangkan di dalam Propem Perda perubahan Perda APBD.
“Sebab, para anggota BPD mempunyai peran penting dalam menentukan program pembangunan desa. Mereka merupakan wakil warga desa yang mengetahui persis kondisi dan kebutuhan mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut Hadi, menjelaskan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), anggota BPD dapat merumuskan program pembangunan desa dan anggarannya.
“Disinilah pentingnya kompetensi pribadi para anggota BPD agar perencanaan berjalan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya.