Cegah Kecelakaan Lalu Lintas di Perlintasan KA, Polres Pasuruan Kota Berikan Himbauan
PASURUAN, FaktualNews.co – Untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas tambahan di jalur perlintasan KAI tanpa palang pintu, Satlantas Polres Pasuruan Kota bersama Polsuka melakukan himbauan kepada pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan, himbauan ini dilakukan untuk menekan angka laka lantas di jalur perlintasan KAI tanpa palang pintu.
“Agar para penguna jalan, untuk berhenti sejenak tengok kanan dan tengok kiri sebelum melintasi. Sehingga, meminimalisir kejadian laka lantas yang melibatkan pengguna jalan dengan kereta api,” ucap Breni, Selasa (18/02/23).
Dijelaskan Breni, di Kota Pasuruan Perlintasan Kereta Api (KA) ada 7 titik tanpa palang pintu yang sudah diberikan himbauan terhadap pengguna jalan.
“7 titik itu diantaranya, di Kelurahan Karangketug 2 Perlintasan, Jalan Cemara, Bugul Lor 1 Perlintasan dan di Bugul Kidul, Kota Pasuruan ada 4 perlintasan tanpa palang pintu,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap usai dilakukan himbauan tersebut, para pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
“Semoga setelah dilakukan himbauan ini bisa menekan angka laka lantas di Kota Pasuruan antara pengguna Jalan dan Kereta api,” pungkasnya.