Peristiwa

Empat Tenaga Honorer Jember Diperiksa Polisi

Dugaan Manipulasi Data Pengangkatan Tenaga Non-ASN

JEMBER, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jember memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan pengadaan tenaga non-ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Jember Tahun 2022.
Proses pemeriksaan dengan pengumpulan bahan keterangan itu dilakukan penyidik. Pasalnya diduga terjadi manipulasi data, soal pengangkatan tenaga non-ASN.

“Benar kami memeriksa ada empat orang saksi yang datang ke polres beberapa hari yang lalu. Mereka datang hanya kami mintai keterangan dan semuanya tenaga honorer,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (21/2/2023).

Dwi menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini dilakukan pendalaman untuk memperoleh data dan dimintai keterangan oleh polisi.

“Kita panggil ambil keterangan mereka. Bagaimana proses pengajuan mereka masuk daftar pegawai? Kita sementara pulbaket dari data-data yang tercantum. Kita panggili untuk ambil keterangannya,” ulasnya.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, terkait pemeriksaan yang dilakukan polisi itu. Sebelumnya ada laporan yang disampaikan oleh LSM Government Corruption Watch (GCW).

GCW mendapati pengumuman BKPSDM Jember terdapat 2.458 dari 9.690 orang pegawai non ASN yang terindikasi mengandung unsur tindakan manipulasi.

Walaupun, belakangan BKPSDM mengubah formasi jumlah pegawai non ASN menjadi 8.020 orang, tapi tetap 2.458 orang diantaranya terdeteksi ada manipulasi data.

Sebab, yang tercatat dalam 2.458 pegawai non ASN itu oleh BKPSDM dinyatakan waktu pengangkatan sejak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021. Sehingga, memiliki masa kerja 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Padahal, rentang waktu pengangkatan yang tertera tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada dan juga masa transisi atau peralihan kekuasaan dari Bupati Faida ke Bupati Hendy Siswanto.

Ketika itu, Pemkab Jember dalam kondisi tidak memiliki anggaran yang bisa digunakan untuk kepentingan membayar belanja pegawai non-ASN baru.

“Bukti-bukti petunjuk dari kami sudah sangat cukup untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memanipulasi pengangkatan pegawai dan berdampak merugikan keuangan negara jika manipulasi tersebut tidak ditindak,” ujar Koordinator GCW, Andi Sungkono.

“Apalagi saat itu, ketika Pilkada sampai masa transisi hanya terdapat Perbup APBD Jember yang pengeluaran dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak,” imbuhnya.