JEMBER, FaktualNews.co – Universitas Jember (Unej) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang mengklaim juga dirinya sebagai Kampus Kebangsaan. Ikut meradang mengetahui adanya tindakan merubuhkan sebuah rumah singgah yang dulu digunakan Bung Karno di Padang, Sumatera Barat.
Tindakan merubuhkan rumah singgah yang dinilai memiliki nilai sejarah itu, dinilai sebagai perusakan atau pembongkaran bangunan cagar budaya.
Unej lewat kegiatan konferensi pers yang digelar di Soekarno-Hatta Corner di kawasan Taman Edukasi Kebangsaan Fakultas Hukum Unej, Senin sore (20/2/2023), mendorong penegak hukum untuk bertindak tegas terkait tindakan perusakan rumah yang akrab disebut Ema Idham itu.
“Keluarga besar civitas akademika Unej menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah yang menjadi cagar budaya itu,” kata Rektor Unej Iwan Taruna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Menurut Iwan, adanya perusakan rumah itu, dikhawatirkan akan mengganggu pembelajaran dan pendidikan kebangsaan.Karena Rumah Singgah Bung Karno didirikan pada tahun 1930 dengan nama bangunan “Rumah Dr. Woworuntu” yang kemudian menjadi “Rumah Ema Idham” itu, merupakan warisan sejarah yang nantinya untuk memberikan pendidikan dan ilmu tentang kebangsaan bagi anak cucu di masa depan.
“Tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan,” tuturnya.
Dengan adanya langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah tersebut. Unej pun memberikan dukungan dengan langkah yang diambil menteri itu.
“Kami mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Unej juga mendorong pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah, termasuk dalam hal melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar.
“Kami juga meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar,” ujarnya.
“Kami juga akan menyampaikan soal tindakan perusakan ini ke forum Rektor Universitas seluruh Indonesia. Untuk ikut memberikan dukungan moril, agar ada tindakan tegas dari aparat hukum soal perusakan cagar budaya ini,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan Rektor Unej, Ketua Senat Andang Subaharianto juga menilai adanya perusakan cagar budaya itu, sebagai bentuk pelanggaran pidana. “Pembongkaran itu diduga sebagai tindak pidana perusakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya,” kata Andang.
“Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus ikut bertanggung jawab. Juga harus ada langkah antisipasi, agar kejadian sama tidak terulang,” imbuhnya.