KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan hampir satu juta butir pil dobel L dari dua orang terduga kurir berinisial MC (35) warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu dan SAP (35) warga Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan selain mengamankan barang bukti hampir satu pil dobel L turut menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. “Dua orang terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan,” kata AKP Ridwan, Rabu (22/2/2023).
Diungkapkan AKP Ridwan, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap terduga pelaku MC di sebuah rumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di rumah kontrakan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat fantastis di dalam kamar.
“Saat diamankan MC berada di rumah kontrakan dan kami menemukan barang bukti yang sangat banyak dengan total sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, extasy dengan berat 64,37 gram dan 996.000 pil jenis LL yang masih di bungkus dalam kardus,” ungkap AKP Ridwan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang merupakan teman MC yaitu SAP. Terduga pelaku SAP ini diamankan di Desa Gurah.
“Kalau terduga pelaku SAP ini ada 1 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel,” imbuhnya.
Dalam proses pengedarannya, mereka memakai sistem jaringan terputus. Dimana kedua pelaku ini hanya menerima perintah dari orang yang tak dikenal melalui handphone untuk menerima dan mengantarkan barang haram tersebut. “Kedua terduga pelaku ini tergiur upah yang ditawarkan senilai Rp 10 juta dalam satu kali transaksi,” paparnya.
Terduga pelaku bertransaksi di area Simpang Lima Gumul dengan menggunakan mobil. Selang satu jam mobil beserta kuncinya yang telah ia tinggalkan dengan berisi narkotika pesanan tersebut telah dibawa oleh pemesanan.
Sehingga antara kurir, pembeli maupun penjual hanya berkomunikasi lewat handphone. “Mereka menggunakan sistem ranjau mengirim kepada pelanggan atas perintah seseorang tak dikenal. Ini yang masih kita kembangkan untuk proses penyelidikan,” paparnya.
Dalam satu kali transaksi, para pelaku mendapat jatah upah Rp 10 juta. Satresnarkoba Polres Kediri menambahkan selain barang bukti yang telah disebutkan, pihaknya juga mengamankan sisa bungkus sabu sebanyak dua puluh kantong.
Setiap satu kantong berisi 2 kg. Artinya peredaran sabu di Kediri ini juga sangat banyak. “Rumah kontrakan yang digunakan banker itu sudah dihuni satu tahun lebih. Pengakuan sementara para kurir ini menerima barang 1 juta pil dobel L sekali kirim dari orang tak dikenal,” tutur AKP Ridwan.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Kediri dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.