SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jember, menyita satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni burung Elang Bondol dari rumah salah seorang pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Satwa liar dilindungi yang diberi nama Ilmiah Haliastur Indus itu, dipelihara RC di tempat gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, seekor burung elang bondol langsung disita petugas BKSDA Jember sebagai barang bukti.
Diperoleh keterangan, terungkapnya seorang pengusaha jagung memelihara burung elang bondol secara ilegal itu, berawal dengan adanya informasi masyarakat. Sehingga petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Saat petugas gabungan mendatangi gudang jagung milik RC di Kecamatan Banyuglugur, petugas mendapati RC memelihara satwa liar yang dilindungi secara ilegal, sehingga petugas langsung menyita seekor burung elang bondol sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, karena pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki, memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang tanpa dokumen yang sah, seperti yang diamanatkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI nomor 106 tahun 2018.
“Sehingga untuk pengembangan kasusnya, RC langsung diminta keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, Rabu (22/2/2023).
Menurut dia, berdasarkan peraturan Kementerian KLHK RI nomor 106 tahun 2018, selain merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, burung elang bondol juga merupakan satwa liar endemik. “Elang bondol yang menjadi maskot DKI Jakarta itu, merupakan satwa liar yang endemik,” pungkasnya.