SITUBONDO, FaktualNews.co – Mangga arum merah Situbondo telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai mangga asli produk Kabupaten Situbondo. Hal itu menyusul setelah diterbitkannya surat pencatatan inventarisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Bupati Karna Suswandi mengatakan, dengan terbitnya hak kekayaan intelektual komunal potensi indikasi geografis (PIG) nomor 35202300004 dari Kemenkumham RI itu, menunjukkan bahwa mangga arum merah Situbondo ini milik Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Situbondo.
Terbitnya hak intelektual ini pun melengkapi sertifikasi mangga arum merah dari Kementerian Pertanian RI yang telah lebih dulu diberikan. “Ini sudah diakui oleh Kemenkumham RI dan menjadi milik pemerintah kabupaten Situbondo serta rakyat Situbondo tentunya,” ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi, Kamis (23/2/2023).
Menurut dia, mangga arum merah ini memilik keunggulan, yakni selain warnanya yang menarik, mangga arum merah Situbondo ini disebut memiliki rasa yang manis dengan aroma yang khas. “Tak heran jika mangga arum merah ini masuk dalam kategori mangga premium,” katanya.
Bupati Karna menambahkan, para petani pun bisa mendapatkan untung lebih cepat. Karena, di awal menanam mangga arum merah ini bisa berbuah lebih cepat. Dalam waktu 1 tahun 3 bulan saja sudah bisa berbuah. “Artinya berkebun mangga arum merah Situbondo tidak akan rugi, karena di umur 1 tahun 3 bulan sudah berbuah,” pungkasnya.
Sementara itu, Hariyadi Tedjo Laksono, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo mengatakan, varietas mangga arum merah menjadi primadona. “Bahkan, mangga arum merah tembus ke pasar international, yakni di ekspor sejumlah negara di Asia, termasuk diekspor ke Australia,” katanya.