SITUBONDO, FaktualNews.co – H Abdillah, mantan Kepala Desa (Kades) Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo menyerahkan uang Rp 1,261 milliar lebih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari). Sejumlah uang tersebut merupakan keuangan negara yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD/ADD Inspektorat Pemkab Situbondo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar, mengatakan, uang negara sebesar Rp 1,261 miliar temuan LHP Inspektorat Pemkab Situbondo itu ditransfer ke Bank Jatim Cabang Situbondo pada tanggal 22 Februari 2023.
“Uang ini terbagi dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 1.261.844.877. Uang ini merupakan pengembalian potensi kerugian keuangan negara sebagaimana yang sudah disampaikan dalam bentuk LHP Inspektorat Pemkab Situbondo,” ujar Nauli Rahim Siregar, Kamis (23/2/2023).
Menurut dia, untuk tahun 2023, tercatat sebanyak 12 LHP DD/ADD yang diserahkan Inspektorat Pemkab Situbondo ke Kejari. “Dari 12 desa itu baru Desa Kalisari yang mengembalikan uang yang menjadi potensi kerugian keuangan negara,” bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Nauli menegaskan, pihaknya menerima LHP 12 desa tersebut pada tanggal 9 Februari. Kemudian pada tanggal 15 Februari, pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap 12 desa itu. “Selanjutnya pada proses pemeriksaan tersebut kami mendapatkan dokumen terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 1,261 miliar lebih dari H Abdillah, mantan Kades Kalisari,” imbuhnya.
Nauli mengatakan, pihaknya memberikan tengat waktu selama 60 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan bagi 11 desa yang belum mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
“Jika dalam tengat waktu selama hingga 60 hari tidak diselesaikan, maka segala kemungkinan akan kita lakukan. Salah satunya penegakkan hukum,” ancam Nauli.
Dalam penyelesaian LHP tersebut, kata Nauli pihaknya mengedepankan pengembalian potensi kerugian negara dari pada proses penegakkan hukum. Pengembalian atau penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan proses pendidikan.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan segala perubahannya. Kemudian ada juga surat Jaksa Agung anomor 231/2023 Tanggal 14 Februari 2003 poin 2. Yaitu dinyatakan khusus dalam penanganan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan dari pemidanaan,” tegasnya.
Nauli mengatakan adanya Memoranding of Understanding (MoU) antara Kejagung, Polri dan Kemendagri, tentang Koordinasi APIK dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan desa. “Sesuai MoU, kamin mengedepankan pengembalian potensi kerugian negara,” pungkasnya.