Kriminal

Pengedar Okerbaya di Situbondo Berhasil Diringkus Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – AR (24), asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo berhasil diringkus Satreskoba Polres Situbondo lantaran mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berlogo Y.

Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, tersangka AR  diringkus saat berada disebuah rumah. Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 1.620 butir obat keras berbentuk tablet berlogo Y.

“Awalnya, AR mengelak dituding sebagai pengedar pil berlogo Y. Namun saat digeladah ditemukan sebanyak 1620 butir pil berlogo Y, AR tidak dapat mengelak lagi,” ujar AKP Ernowo, Sabtu (25/2/2023).

Menurut dia, jumlah total yang diamankan sebanyak 1620 butir. Rinciannya, 1 plastik berisi 1000 butir, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 100 butir, 22 bungkus rokok berisi masing-masing 10 butir, 1 bungkus plastik berisi 100 butir.

“Kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta, yang diduga hasil penjualan sebanyak 140.000 butir pil berlogo Y dan satu unit ponsel. Jika terbukti, dia akan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.