SITUBONDO, FaktualNews.co – Menjelang datangnya bulan suci Ramadlan, petugas Samapta Polres Situbondo, melakukan razia ke sejumlah toko, yang ditengarai menjual minuman keras (miras).
Hasilnya, petugas yang dipimpin Kasat Samapta AKP Sudpendi, berhasil mengamankan sebanyak 20 botol miras berbagai merk, puluhan botol miras tersebut diamankan disejumlah toko di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Selanjutnya, untuk memberikan efek jera, penjual didata dan dilakukan pembinaan. Selain itu, pemilik toko dan barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi mengatakan, menjelang bulan suci Ramadlan, pihaknya sengaja melakukan razia pekat ke sejumlah toko di kampung pesisir Desa Kilensari. Sebab, berdasarkan informasi miras marak di kampung pesisir tersebut.
“Sehingga kami langsung bergerak di lokasi. Bahkan, kami berhasil mengamankan sebanyak 20 botol miras. Untuk penjual miras tersebut, selain didata dan dilakukan pembinaan, pemiliknya terancam sanksi Tipiring,” kata AKP Sudpendi, Minggu (26/2/2023).
Menurut dia, karena peredaran miras diketahui masih marak di Kota Situbondo, pihaknya akan terus melakukan razia miras ke sejumlah toko yang ditengarai menjual miras.
“Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak memperjual belikan ataupun mengkonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan juga menggangu kamtibmas,” pungkasnya.