Hukum

Lagi, Kejari Situbondo Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 41 juta

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kembali menerima pengembalian uang kerugian negara. Kali ini, Asiyati, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, yang mengembalikan uang sebesar Rp 41 juta.

Uang kerugian negara sebesar Rp 41 juta, berdasarkan temuan dan  laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Situbondo itu, disetorkan melalui rekening di Bank Jatim Cabang Situbondo.

“Setelah mantan Kades Kalisari, Kecamatan Banyuglugur mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,261 miliar. Hari ini kami menerima sejumlah uang sebesar Rp 41 juta itu, berdasarkan LHP Inspektorat Pemkab Situbondo,” ujar Agus Budiyono, Kasi Intel Kejari Situbondo, Senin (27/02/2023).

Menurut dia, hingga kini sudah ada dua mantan Kades di Kabupaten Situbondo, yang telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan LHP DD/ADD Inspektorat Pemkab Situbondo. Yakni mantan Kades Kalisari, Kecamatan Banyuglugur senilai Rp 1,2 61 miliar lebih, dan mantan Kades  Duwet, Kecamatan Panarukan sebesar Rp 41 juta.

“Jadi pengembalian itu merupakan salah satu penyelamatan keuangan negara, yang mana didukung dengan alat bukti berupa bukti penyetoran dari yang bersangkutan kepada Bank Jatim. Kelanjutan kasusnya tetap masih dalam proses,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Edi menambahkan, Kejari Situbondo memastikan, jika proses pemeriksaan terhadap 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD/ADD Inspektorat Pemkab Situbondo. tetap berlanjut.

“Kami sudah  memeriksa terhadap sebanyak 11 mantan Kades dan Kades yang masih aktif di Situbondo, berdasarkan temuan dan LHP Inspektorat Pemkab Situbondo,” pungkasnya.