Kriminal

Modus Nyewa Kontrakan, IRT di Pasuruan Embat Tas

PASURUAN, FaktualNews.co – Eny Handayani (42) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai ketahuan mencuri sebuah tas yang berisi handphone dan uang.

Kapolsek Bangil Polres Pasuruan Kompol Indro Susetyo mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi didalam rumah Nurul Sumiati Jalan Ketanen, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ini mulanya mendatangi rumah korban, yang hendak menyewa kontrakan milik korban,” ucap Indro, Senin (27/2/2023).

Melihat korban lengah kata Indro, pelaku langsung mengambil tas yang berisikan handphone Samsung A 50 dan uang tunai senilai Rp 2 juta.

Usai mendapatkan barang hasil curian, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang merasa tasnya yang hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangil.

“Korban melaporkan pada Jumat (24/2), kami berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (25/2) malam. Pelaku kami amankan didalam kos-kosannya di Desa Kutorejo, Kecamatan Pandaan,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A50, Tas warna Hitam, Sepeda Motor Yamaha N-Max, 1 buah sepatu, 1 buah Helm dan 1 buah sweater warna biru.

“Kini Eny Handayani (pelaku Red) sudah diamankan di Mapolsek Bangil, Polres Pasuruan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun,” pungkasnya.