PASURUAN, FaktualNews.co – Rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang trotoar jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (27/02/2023) WIB Pagi, ditertibkan pihak Satpol PP Kota Pasuruan.
Penertiban tersebut, sempat berlangsung memanas antara pihak Satpol PP dan beberapa pedagang marah-marah dan teriak-teriak. Mereka, tidak terima karena warungnya dibongkar dan rombongnya diangkut.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak rombong-rombong PKL yang berjualan di atas trotoar.
Hal ini lanjut Fadoli, dilarang dalam aturan Perda Walikota no 2 tahun 2013 dan Instruksi Walikota No. 1738 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Aturannya tidak boleh berjualan di atas trotoar. Mereka, sudah kita beri surat peringatan atau teguran 3 kali, dan hari ini kami tertibkan karena sudah jatuh tempo,” ucap Fadholi.
Dijelaskan Fadholi, ada 5 rombong PKL dan juga warung yang dibongkar paksa. Hingga, diangkut untuk diamankan ke Kantor Satpol PP. “Kalau mau diambil silahkan. Tapi, dengan membuat surat pernyataan, agar tidak berjualan di atas trotoar lagi,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu PKL Sapunah mengatakan, menerima rombongnya diangkut Satpol PP, asalkan menertibkan semua rombong PKL di sepanjang trotoar jalan Wiroguno. Termasuk rombong dan warung yang dimiliki ketua RT setempat.
“Jangan pilih kasih, kalau mau digusur ya semua digusur, kita sama-sama cari nasi kok,” pungkasnya.