Birokrasi

DPRD Situbondo Setujui Usulan Raperda Tentang LPPL Radio Suara Rengganis

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo,  menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Rengganis menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edy Wahyudi dan dihadiri Wabup Nyai Hj Khoironi, sejumlah menyetujui usulan tersebut, seperti yang disampaikan juru bicara fraksi di Kantor DPRD Situbondo.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edi Wahyudi mengatakan, jika latar belakang pelaksanaan rapat paripurna pembicaraan tingkat II Raperda tersebut, telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus. “Tadi merupakan paripurna tingkat II terkait pengesahan dan persetujuan Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suara Rengganis,” katanya, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, pengesahan Ranperda ini merupakan rangkaian dari berbagai kali kegiatan tahapan pembahasan mulai dari pembahasan di tingkat pansus dengan tim yang sudah ditunjuk oleh eksekutif. Setelah disimpulkan di tingkat pansus kemudian disempurnakan oleh Bapemperda setelah dilakukan aksistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Jadi keberadaan Ranperda LPPL ini sangat penting dalam rangka untuk memberikan payung hukum atau kepastian regulasi terhadap keberadaan LPPL Radio Suara Rengganis Situbondo,” bebernya.

Edy mengatakan, untuk langkah selanjutnya agar Pemerintah Kabupaten segera menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh perangkat yang sudah diatur dalam Ranperda.

“Tadi juga ada beberapa saran dari beberapa Fraksi DPRD agar perangkat SDM yang ada di LPPL Radio Suara rengganis itu benar benar diambil dari orang orang yang profesional, punya pengalaman dan punya kapasitas di bidang penyiaran radio,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Nya Hj. Khoironi mengatakan Ranperda tentang LPPL Radio Suara rengganis yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang difinitif merupakan salah satu kelengkapan administratif yang wajib dipenuhi dalam pemilihan lembaga penyiaran radio lokal sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, mengingat pentingnya Peraturan Daerah (Perda) defakto dan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, Pemkab Situbondo menyetujui Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.