Istri Oknum PNS Terlibat Korupsi Anggaran DD Kembalikan Uang ke Kejari Jember
JEMBER, FaktualNews.co – Seorang istri dari terdakwa Bahrawi (57) yang terjerat kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD) mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sebesar Rp 186 Juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Isa Ulinnuha mengatakan, uang yang diduga hasil korupsi tersebut dikembalikan oleh istri terdakwa Bahrawi, Senin (27/2) sore.
“Istrinya si terdakwa datang ke kantor, karena sebelumnya kan ada pengacaranya pada saat tahap dua kemarin penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Itu didampingi sama pengacara. Terus waktu BHR (Bahrawi) itu (ditetapkan sebagai) terdakwa, juga sudah menyampaikan bahwa nanti saya akan mengembalikan keuangan negaranya,” kata Isa menirukan apa yang disampaikan Bahrawi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (28/2/2023).
“Untuk jumlah uangnya kurang lebih Rp 186 juta. Ini tadi (pengembalian uang) dari Bahrawi semua, di back up sama istrinya dari pihak Bahrawi. Jadi saat ada kerugiannya, diambil oleh Bahrawi semua kerugiannya,” imbuhnya.
Terkait pengembalian uang itu, lanjutnya, bersifat titip. Karena nantinya akan dilakukan proses hukum melalui persidangan. “Nitip dulu, Karenakan dikembalikan ke penuntut umum, jadi tidak bisa kita sita. Jadi ini sifatnya dititipkan dulu. Nanti kami titipkan di rekening kejaksaan,” katanya.
“Nanti pada saat sidang kami sampaikan kepada majelis hakim, sehingga pada saat tuntutan putusan, uang tersebut bisa kita setorkan dalam putusan, dinyatakan terdakwanya bersalah. Mengakui perbuatan, kita setorkan sebagai pengganti keuangan negara,” sambungnya.
Terkait pengembalian uang yang dilakukan, lanjut Isa, akan menjadi pertimbangan untuk meringankan dakwaan saat proses pengadilan. “Kalau proses hukuman ya tetap dijadikan hal yang pertimbangan meringankan. Tapi kalau tuntutannya berapa ya kita tidak tahu nanti. Di tahap persidangan seperti apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut soal kasus korupsi dana dana desa (DD) dan tanah kas desa (TKD). Kedua tersangka terancam dengan pasal 54 ayat 1 KUHP.
“Jadi perbuatan mereka kan disamakan dengan pasal penyertaan, pasal 54 ayat 1 KUHP. turut serta, jadi terdakwa BHR dan terdakwa SM (Samsul Muarif) perbuatannya mereka berdua itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 186.749.000, dan dibulatkan Rp 186.750.000. Itu tadi dibayar sama istrinya BHR, berarti nanti sementara tinggal nunggu keputusan, untuk dieksekusi uang titipannya itu,” jelasnya.