JEMBER, FaktualNews.co – Ratusan buruh dari Sarikat Buruh Musilimin Indonesia (Sarbumusi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Wahyawibawagraha, Jember. Dalam aksi tersebut, ratusan buruh itu menuntut adanya penyetaraan gaji atau honor yang diterima sesuai dengan UMK, Rabu (1/3/2023).
Menurut Korlap Aksi dan Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk, Tanggal 7 Desember 2022 Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023 dan berlaku untuk 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Untuk Kabupaten Jember nilai UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.555.662,91 per bulan, dengan kenaikan sebesar Rp 200 ribu atau sekitar 8,4% dari UMK sebelumnya (UMK) lama yang bertahan dan tidak ada kenaikan sama sekali. Disebabkan dampak dari pandemi Covid-19 selama dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2020 s/d tahun 2022 sebesar Rp 2.355.662,91.
“Dengan harapan, secepatnya bisa menyesuaikan upah yang sudah ditetapkan oleh Ibu Gubernur Jatim per tanggal 7 Desember 2022, dan berlaku per 1 Januari 2023. Sebesar Rp 2.555.662, atau per hari Rp 102.266 dengan tujuh jam kerja,” kata Faruk saat dikonfirmasi disela aksi, Rabu (1/3/2023).
Soal upah yang dinilai tidak sesuai UMK ini pun, kata Faruk, bertahan dalam kurun waktu 6 tahun. “Karena UMK yang saat ini ada ada sejak 2018 lalu. Itu pun tidak sesuai (dengan nilai UMK saat itu). Dimana dibuat dengan kesepakatan yang dibuat dengan serikat pekerja, salah satunya Sarbumusi dulu. Tapi teman-teman ada yang menandatangani kesepakatan itu tapi tidak kami ketahui. Itu pun yang membuat semakin merugikan,” ungkapnya.
Terkait kondisi UMK yang saat ini dialami, lebih lanjut Faruk menyampaikan. Pihaknya juga mengakomodir keluhan yang dirasakan para buruh kebun di wilayah kerja PDP (Perusahaan Umum Daerah Perkebunan) Kahyangan.
“Kami pun juga mengakomodir anggota kami, buruh kebun yang ada di Kali Mrawan dan Sumber Wadung. Tentang upah yang selama ini diterima itu (juga) jauh dari UMK. Dimana laporan resmi dari sahabat-sahabat buruh ini, terakhir di Bulan Februari 2023 kemarin itu. Masih ada pekerja (buruh) sadap tempel (pohon karet), yang bekerja borongan, per hari menerima upah hanya Rp 32 ribu itu paling kecil,” ujarnya.
Hal ini, kata Faruk, karena istilah di kebun itu tidak sesuai di undang-undang. Seperti halnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Namun upah yang diterima juga tidak sesuai.
“Sedangkan di kebun, ada istilah PHT (Pekerja Harian Tetap), dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Juga ada pekerja sadap tempel, apapun istilah itu. Tapi sayang, gajinya mengikuti (dinilai tidak sesuai). Bahkan PHL itu hanya Rp 41.800, dan PHT itu Rp 48.400. Tentunya kewajiban bagi kami sebagai induk organisasi, untuk ikut menyuarakan kepada Direksi Kebun, terutama juga di PDP Kahyangan,” katanya.
Terpisah menanggapi persoalan yang disampaikan Sarbumusi. Bupati Jember Hendy Siswanto tampak menemui langsung massa aksi. Hendy bahkan juga menjawab keluhan dari massa aksi, dengan ikut berorasi dari atas mobil komando.
Soal pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) di Jember, Hendy bahkan menyebut dirinya sebagai orang yang pertama kali menandatangani persetujuan nominal upah Rp 2,5 juta lebih per bulan. Namun ia mengingatkan, banyak perusahaan yang dalam kondisi pemulihan setelah pandemi berakhir.
“Banyak perusahan-perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan. Kalau dibayar Rp 2,5 juta tutup perusahaannya. Pilih tutup perusahaannya atau karyawannya dikurangi. Ya tentunya pilih mempertahankan karyawannya, angkanya (upah) diturunkan. Ini keluhan-keluhan dari perusahaan yang kami terima,” kata Hendy.
Namun demikian, dengan kondisi itu. Pemkab Jember melakukan upaya lain. Jika sampai ada pekerja yang diberhentikan. “Dengan kami melakukan pembinaan dari disnaker dalam bentuk apa. Kongkritnya, pelatihan-pelatihan menjadi enterpreneur tidak harus perusahaan. UMKM juga kami gerakkan itu salah satu upaya-upayanya,” kata Hendy.
Persoalan buruh PDP Kahyangan, Hendy pun juga berjanji untuk melakukan upaya soal kesesuaian UMK.
Bupati Hendy juga meminta Sarbumusi mendukung pembenahan Kahyangan. “Anda melakukan kegiatan (demo) seperti ini bagus, mengingatkan kita semua. Mengingatkan bupati dan PDP supaya lebih bagus ke depan,” katanya.
Kata Hendy, PDP sakit sudah lama. PDP sudah cukup lama bermasalah, punya masalah banyak, dan punya problem banyak atas nama perusahaan. “PDP punya niat menyejahterakan karyawan dan perusahaannya harus berhasil. Tapi saya jadi bupati, PDP sudah begini kondisinya. Lalu ada Covid. Mulai April 2022, kita (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1. Baru mulai ada transaksi. PDP mulai membetulkan diri kondisi keuangannya,” tandasnya.