SITUBONDO, FaktualNews.co – Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 059/1370/431.401/2023 tentang penyesuaian belanja APBD tahun 2023 Situbondo, dengan tujuan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Situbondo, mendapat perhatian serius dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Situbondo.
Pasalnya, penyesuaian atau penundaan sebesar 50 persen dari kegiatan di masing-masing OPD dilingkungan Pemkab Situbondo. Itupun pada saat kegiatan ini berjalan, sehingga SE tersebut sangat merugikan OPD.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Situbondo, Johantono mengatakan, SE Pemkab Situbondo ditandatangani oleh Sekda secara elektronik, tentang penyesuaian belanja APBD tahun 2023 ini sungguh aneh, karena SE tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap kinerja masing-masing OPD.
“Adanya penyesuaian 50 persen terhadap anggaran di saat kegiatan sedang berjalan di masing masing OPD, ini merupakan kebijakan yang tidak populis,” ujar Johantono.
Padahal dana yang disesuaikan sangat menunjang kinerja dan efektifitas kinerja di masing-masing OPD. Kalau ini terus dilakukan, dia merasa pesimis kinerja akan lebih efektif dan baik dalam melakukan proses kegiatan di masing masing OPD.
“Apalagi penyesuaian anggaran ini dilakukan pada saat kegiatan sudah berjalan dan anggarannya sudah disetujui oleh DPRD, sedangkan jumlah defisit angkanya sudah direncanakan untuk dialihkan dan direncanakan untuk jadi Silpa oleh Pemkab Situbondo sendiri,” bebernya.
Menurutnya, alasan defisit anggaran Tahun Anggaran Tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Situbondo terhadap penyesuaian anggaran kegiatan ini sangat tidak masuk akal karena anggaran 2023 sudah dilakukan pembahasan. “Karena perencanaan ditetapkan bersama DPRD Situbondo,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Jhon menegaskan, saat ini masing masing OPD diminta untuk menghitung ulang kegiatan kegiatan khususnya belanja modal, hal ini dianggap aneh. “Ini menjadi tugas bersama di masing masing Komisi di DPRD agar memanggil OPD yang menjadi mitranya, untuk meminta penjelasan dan sikap, seperti apa OPD dalam menanggapi masalah penyesuaian kegiatan tersebut,” terangnya.
Pada tahun 2023 efektifitas kinerja di masing masing OPD harusnya lebih di tingkatkan agar tidak terjadi seperti pada tahun 2022 lagi. “Padahal ketika APBD ini sudah di sahkan dan mau direalisasi kemudian dipertengahan jalan Pemkab memberikan SE. ke masing masing OPD agar ada penyesuaian APBD tahun 2023, ini jelas jelas akan berdampak terhadap kinerja OPD,” bebernya.
Lebih jauh Johan berharap, Sekda Pemkab Situbondo menarik SE, dengan harapan, SE tersebut dikaji ulang. “Kalau perlu SK tersebut dicabut, demi efektifitas kinerja masing masing OPD,” pungkasnya.