Napi Kasus Pencabulan Menikah di Dalam Lapas Kediri
KEDIRI, FaktualNews.co – Yanto, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri yang dijerat hukuman 14 tahun penjara Terkait kasus pencabulan, melangsungkan akad nikah dengan pujaan hatinya di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri, Selasa (7/3/2023).
“Kami tidak membatasi kebebasan individu, dan pernikahan merupakan hak setiap warga binaan. Dengan catatan, syarat serta adminstrasi dipenuhi maka mereka siap memberikan fasilitasnya,” kata Moch Hanafi, Kalapas Kelas II A Kediri.
Hanafi menambahkan, selama tiga bulan dia menjabat, sudah memberikan fasilitas pernikahan kepada para narapidana sebanyak dua kali. “Pernikahan yang dilaksanakan di Lapas Klas II.A ini sudah dilakukan sebanyak dua kali selama saya menjabat dalam kurun waktu 3 bulan,” imbuh Hanafi.
Dalam prosesi pernikahan tersebut, calon mempelai laki-laki menyambut hangat keluarganya dan keluarga calon istri di depan pintu Aula sambil menyalami setiap orang. Penghulu dari Kantor Urusan Agama yang baru datang masuk ke dalam Aula dan mempersiapkan akad nikah.
Kedua mempelai duduk di depan penghulu disaksikan Kepala Lapas Klas II.A Kediri. Keadaan pun semakin tegang, bercampur bahagia pada saat mempelai laki-laki mengucapkan janji sucinya yang sempat terulang tiga kali. Dia dan calon mempelai wanita pun dinyatakannya sah baik secara hukum maupun Agama di pengucapan ke empat kalinya.
Yanto mengatakan bahwa bahagia telah menikahi pada hari ini. Ia pun berjanji tidak akan pernah mengulangi kesalahannya, dan akan menjadi masyarakat yang baik bila mana dirinya bebas nanti.
“Saya akan membina rumah tangga yang baik, dan menjadi masyarakat yang baik ketika keluar. Tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Saya juga minta maaf kepada keluarga,” ucapnya.
Istrinya pun, mengungkapkan bahwa ia memang mencintai Yanto setulus hati dan siap menunggu sang suami hingga keluar dari penjara. Karena, sebelumnya mereka berdua sudah berpacaran sudah lama, hingga akhirnya memutuskan untuk melangkah ke jenjang serius.