SITUBONDO, FaktualNews.co – S (26) warga Kecamatan Panji, mengaku disekap oleh E (35) di tempat kost di kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Ia pun melaporkannya ke Mapolres Situbondo, Selasa (7/3/2023).
Menurut pengakuan S, dia disekap di kost depan kantor kecamatan Panji bersama anaknya yang masih berusia dibawah lima tahun. Saat disekap, kebutuhan hidup korban bersama anaknya tidak dipenuhi oleh terlapor E asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, terungkapnya korban disekap berawal dari kecurigaan orang tua korban. Sebab, orang tua korban mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan korban selama tujuh bulan. Sehingga orang tua korban melakukan pencarian.
Setelah beberapa lama mencari, akhirnya orang tua korban mendapat informasi jika korban disekap di tempat kost. Selanjutnya, dengan didampingi keluarga, korban melaporkannya ke Mapolres Situbondo.
“Ketika disekap, korban dan anaknya ini tidak diperbolehkan keluar kamar. Bahkan, kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Makanya dia juga saya laporkan tentang penelantaran,” ujar Antok, salah seorang kerabat dekatnya, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan tentang penyekapan dan penelantaran, dengan korban ibu dan anaknya. Bahkan, anaknya diketahui masih kecil. “Untuk mendalami kasusnya, penyidik akan memanggil S dan terlapor E, untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.