Mantan Manajer Hazora BUMD Pemkab Jember, Diduga Korupsi Rp 144 Juta
JEMBER, FaktualNews.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi disinyalir terjadi di perusahaan air minum kemasan Hazora yang dikelola oleh Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Kabupaten Jember. Diduga kerugian akibat dari kasus dugaan korupsi ini, mencapai kurang lebih Rp 144 juta.
Menurut Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember Miftahur Ridho, terungkapnya kasus ini terjadi saat perusahaan melakukan audit keuangan internal.
Diduga pelaku tindak pidana korupsi itu, oknum Manajer Perusahaan Air Minum Hazora berinisial K. Terungkapnya kasus korupsi itu, sekitar akhir Desember 2022 kemarin.
“Jadi awalnya temuan ini, adalah pelanggaran prosedur pelaporan kas Manager Hazora. Temuan ini, awal mulanya. Karena ide kami di kepemimpinan baru ini untuk mengambil alih kembali perusahaan Hazora yang sebelumnya adalah yang diproyeksikan menjadi anak perusahaan pada tahun 2018,” kata Ridho, Rabu (8/3/2023).
“Kami melihat setelah melakukan evaluasi pada tahun 2021, dalam pelaksanaannya unit usahanya masih belum mendapat progres yang signifikan. Maka kami memutuskan untuk mengambil alih kembali kewenangan anak perusahaan (air minum kemasan) Hazora ini untuk kembali ke struktural PDAM (Perumdam Tirta Pandalungan),” sambungnya.
Namun setelah dilakukan audit internal oleh SPI (Satuan Pengawas Internal) di wilayah Perumdam Tirta Pandalungan itu, disepakati pada akhir tahun 2022 kemarin, kata Ridho, perusahaan melakukan upaya strategis untuk memperbaiki keuangan dari Perusahaan Air Minum Kemasan Hazora.
“Jadi dari situ, kami pada akhir tahun 2022 kemarin melakukan stok opnam, cash opnam, sebelum pelimpahan pembukuan menjadi satu kembali di PDAM (Perumdam Tirta Pandalungan). Tapi dari situ kami menemukan selisih (keuangan) kas perusahaan Hazora, dengan pembukaan pencatatan dengan riil kas fisik perusahaan. Sejauh ini, hasil temuan yang kami dalami oleh tim SPI nominal kerugiannya Rp. 144.866.306. Setelah sebelumnya sempat terhitung Rp 176.538.000. Tapi yang Rp 31.651.694 sudah dikembalikan ke kas Hazora,” ulasnya.
Sehingga tindak lanjutnya, kata Ridho, dilakukan pemeriksaan, dan diduga Oknum Mantan Manajer Hazora berinisial K terlibat kasus korupsi dan saat ini dilakukan beberapa prosedur untuk melakukan penerapan sanksi, kepada Oknum Mantan Manajer Hazora saat itu.
“Sesuai dengan tetap memperhatikan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, maka terhadap oknum Mantan Manajer Hazora berinisial K itu, pertama melakukan ganti rugi, dan pengembalian uang perusahaan,” paparnya.
“Kami juga menjatuhkan sanksi, pembebasan tugas dan skorsing, dimana sesuai dengan SOPnya. Per sekarang ini yang bersangkutan sudah menempuh skorsing dalam satu bulan ke depan. Pembebasan jabatan atau degradasi, penurunan jabatan sesuai punishment (hukuman, red) yang berlaku. Penundaan kenaikan pangkat, dan pemberian surat peringatan,” tegasnya menjabarkan.
Lebih lanjut soal temuan adanya kerugian negara atas keuangan kas perusahaan yang diduga dikorupsi oleh oknum mantan Manajer Hazora itu, terduga pelaku K sampai saat ini dinilai kooperatif. Sehingga masih diupayakan untuk dapatnya, mengembalikan uang perusahan secara utuh.
“Tapi jika nantinya yang bersangkutan tidak memiliki itikat baik dalam pemenuhan ganti rugi tersebut. Maka perusahaan akan mengadukan (terduga) pelaku, kepada aparat penegak hukum sebagaimana ketentuan tindak pidana penggelapan,” tegasnya.
Terduga pelaku korupsi berinisial K itu, terancam dengan Pasal 374 KUHP dan atau tindak pidana korupsi pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun. “Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini, dari hasil evaluasi perusahaan satu tahun kinerja kami,” tandasnya.