FaktualNews.co

Polisi Beberkan Modus Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan

Kriminal     Dibaca : 884 kali Penulis:
Polisi Beberkan Modus Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti dari tangan pelaku

PASURUAN, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap modus dugaan perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari 48 korban perempuan termasuk 3 anak dibawah umur diduga dijebak oleh para pelaku mucikari dengan di iming-iming uang atau hutang agar mau bekerja menjadi Ladies Companion (LC).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menuturkan, para korban perdagangan manusia ini diiming-imingi uang atau hutang kemudian bekerja pada mereka.

“Modus pelaku mengiming-imingi uang jumlah besar kepada korban, dengan bervariatif antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka,” kata Farouk, Senin (13/3/2023).

Selama bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) ternyata mereka juga diminta untuk melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, pelaku sebelumnya juga menjerat korban dengan hutang.

“Mereka diiming-imingi uang lalu dijerat juga dengan hutang, mereka lalu dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur,”  ungkapnya.

Farouk menjelaskan, bahwa para korban sebanyak 48 korban rata-rata berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Korban berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dalam ungkap kasus perdagangan  manusia ini dilakukan guna menjaga suasana kondusifitas menjelang bulan ramadhan.

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan 5 pelaku dari tiga wisma di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan pada Jumat (10/3/2023).

“5 orang yang diduga kuat sebagai pelaku human trafficking kita amankan dan saat ini terus kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tidak perdagangan orang, Subs Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni