BONDOWOSO, FaktualNews.co – SJ (63) kakek asal Kabupaten Bondowoso, harus mendekam di sel tahanan Polres Bondowoso setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait kasus pencabulan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Bondowoso, akhirnya kami menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut,” ujar AKP Agus Purnomo, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Selasa (14/3/2023).
AKP Agus Purnomo menjelaskan jika kakek SJ diamankan petugas setelah mendapat laporan dari keluarga korban. “Yang bersangkutan langsung kami tangkap dirumahnya, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban,” terangnya.
Dari pengakuan korban, kata Agus, pelaku menyetubuhi korban yang masih tetangganya itu berulang kali sejak tahun 2016 hingga Agustus 2022. Korban pun hamil dan saat ini melahirkan bayi perempuan. “Korban selalu diancam dan modusnya karena pelaku sering memberi uang korban,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek SJ dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.