FaktualNews.co

Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Hukum     Dibaca : 711 kali Penulis:
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kajari Nauli Rahim Siregar, Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi dan perwakilan PN Situbondo, saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pada awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu  (15/3/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan perkara tahun 2023. Pemusnahan dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejari Situbondo. Dilakukan secara bersama-sama Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, perwakilan  Pengadilan Negeri (PN)  Situbondo.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan, di antaranya adalah lima perkara Narkotika dengan jenis sabu-sabu,  dengan total barang bukti  seberat 122,51 gram sabu-sabu, lima  perkara  kesehatan, dengan jumlah barang sebanyak 6.817 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).

Selain itu, empat  perkara  perjudian, dengan barang bukti sebanyak 10 ekor burung merpati balap, satu  perkara penghapusan kekerasan dalam rumah   (KDRT),  lima  perkara  pencurian, satu  perkara Migas, tiga  perkara perlindungan anak, lima  perkara tipiring dengan barang bukti 67 botol miras dan delapan  perkara yang lain.

Kepala Kejari (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sejumlah barang bukti pada awal Tahun 2023. Sedangkan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sejumlah  perkara yang ditangani kejaksaan mulai awal Januari hingga awal Maret   tahun 2023.

“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,”ujar Nauli Rahim Siregar, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, kegiatan  pemusnahan terhadap sejumlah  barang bukti dilakukan, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah. Baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, seperti barang bukti korupsi. Semuanya harus dimusnahkan.

”Sesuai dengan amanah pasal 270  Undang-undang nomor  08 tahun 1981 tentang KUHAP, jaksa merupakan  satu-satunya eksekutor dan  harus memusnahkan semua  barang bukti,  yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah,”bebernya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Nauli menegaskan, untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang terbanyak, dengan total seberat 122,51 gram, khusus  untuk barang bukti 10 ekor burung merpati tidak dimusnahkan, melainkan dilepas.

“Selama saya menjabat Kajari Situbondo, untuk awal tahun 2023 ini barang bukti narkoba  merupakan yang terbanyak di Situbondo,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin