FaktualNews.co

Kejari Situbondo Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 435,4 Juta 

Hukum     Dibaca : 838 kali Penulis:
Kejari Situbondo Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 435,4 Juta 
Kejari Situbondo saat menunjukkan uang DD/ADD sebesar Rp 435,4 juta

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kembali menyelamatkan uang negara dengan nominal sebesar Rp 435,4 juta. Sejumlah uang tersebut dikembalikan beberapa Kepala Desa (Kades) terkait dugaan korupsi ADD/DD di Situbondo, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Situbondo, Jawa Timur.

“Uang negara sebesar Rp 435,4 juta yang berhasil diselamatkan itu, merupakan uang yang dikembalikan  sebanyak enam Kades di Kabupaten  Situbondo, dalam dugaan penyalahgunaan DD/ADD,” ujar Nauli Rahim Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (15/3/2023).

Menurut dia, dari enam desa di Kabupaten Situbondo, yang diduga terdapat penyalahgunaan DD/ADD, satu desa ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) itu, mengembalikan uang negara sebesar Rp 123 juta lebih, sedangkan lima desa ditangani bidang Intel Kejari Situbondo, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 331,5 juta.

“Sehingga jumlah total uang yang berhasil  diselamatkan dari enam Kades di Kabupaten Situbondo sebesar  Rp435,4 juta. Sejumlah uang tersebut dikembalikan melalui rekening Bank Jatim,” bebernya.

Lebih jauh Nauli Rahim Siregar menambahkan, enam desa yang mengembalikan uang negara tersebut, yakni Desa Sumber Anyar Kecamatan Jatibanteng, Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Desa Campoan Kecamatan Mlandingan, Desa Tepos Kecamatan Banyuglugur, Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo dan Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

“Ini masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana MoU yang ditandatangani Kapolri, Kejagung RI dan Mendagri, yang lebih mengutamakan untuk menyelamatkan uang negara, namun,  jika dalam perkara ADD/DD  ini masuk ketahap penyidikan, maka uang pengembalian yang masuk akan disita sebagai barang bukti di persidangan,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Nauli menegaskan,  sesuai dengan MoU Kemendagri, Kejagung RI dan Kepolisian RI masih ada tenggang waktu bagi kerugian uang  negara untuk dikembalikan. Sebab, proses penyelidikan ini masih dilakukan oleh bidang Intel Kejari Situbondo.

“Sebanyak 11 desa yang tidak kita lakukan penyelidikan, Desa Kotakan Kecamatan Situbondo, Desa Gadingan Kecamatan Jangkar, Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan. Karena Kades  Kotakan, Gadingan dan Desa Mlandingan Kulon sedang menjalani proses hukum. Masih ada dua desa yang belum tuntas proses penyelidikannya yakni Desa Wringinanom dan Peleyan Kecamatan Panarukan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni