FaktualNews.co

Proses Sidang Terdakwa Difabel Tuna Rungu di Jember

Kuasa Hukum Nilai Pernyataan Saksi JPU Tidak Konsisten

Hukum     Dibaca : 634 kali Penulis:
Kuasa Hukum Nilai Pernyataan Saksi JPU Tidak Konsisten
Proses sidang penyandang difabel di Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Proses sidang Pria penyandang difabel tuna rungu bernama Sutono (42) warga Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember. Digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (15/3/2023).

Dalam proses sidang itu, penasehat hukum (PH) Sutono merupakan satu tim yang terdiri dari tiga orang. Diantaranya, Andriyan Murdiyanto, Rully Oktavia Saputri, dan Deden Yudiansyah Wanto.

Dalam proses sidang perdana itu, agendanya adalah penyampaian keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, saat dikonfirmasi usai sidang. Menurut Tim PH terdakwa Sutono, keterangan saksi yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan keterangan yang ada pada BAP (berita acara pemeriksaan).

“Saat proses pemeriksaan (sidang) kami menilai banyak yang janggal, juga kami nilai ada keterangan saksi yang berbeda-beda dan tidak konsisten,” kata salah seorang PH, Andriyan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Namun demikian, diakui oleh Andriyan, terkait dokumen BAP memang belum diterima. “Tapi saat sidang disampaikan, tadi terungkap adanya kejanggalan dari pernyataan saksi dengan BAP itu. Karena dari majelis tadi yang mengutarakan tadi. Memang belum dipelajari tapi kita tahu tadi saat di majelis (proses sidang). Apalagi saksi masih umur 16 tahun,” ulasnya.

Soal kejanggalan itu, Andriyan menjelaskan, keterangan saksi itu contohnya saat saksi anak korban yang masih di bawah umur mengaku mengetahui aksi pencurian terdakwa saat mencuri di rumahnya. Pernyataan yang disampaikan berubah-ubah.

Diketahui, terdakwa Sutono melakukan aksi pencurian di rumahnya. Dimana saat itu malam hari, dan Sutono kepergok melakukan pencurian. Dengan sempat memindah dua speaker atau Toa, dan dituding mengambil dompet milik bapaknya atau pelapor yang berisi uang kurang lebih Rp 350 ribu.

“Tapi keterangan yang disampaikan korban atau saksi anak di bawah umur itu. Ada keterangan saat ditanyakan itu, pertama bilang bilang A, tapi kemudian bilang B, dan C. Ini yang kami nilai tidak konsisten itu. Dimana keterangan itu seharusnya sama dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi demikian artinya tidak sama. Seharusnya kan saat BAP itu ada, maka saksi kan harus membaca BAP lagi dengan keterangan yang ditulis. Tapi dalam hal ini berbeda, ini apakah keterangan yang ada atau dibuat-buat,” ulasnya.

Senada dengan yang disampaikan Andriyan, PH lainnya yang juga dalam satu tim itu. Deden mengatakan, dengan adanya perbedaan pernyataan saksi ini. Pihaknya menghormati proses persidangan.

“Tapi tidak kemudian kita bicara klien saya salah. Atau begini. Tapi nanti kita akan teruskan prosesnya, sampai pada benar-benar putusan yang inkrah dari peradilan ini,” ujar Deden.

“Usaha kita menggunakan hak-hak kita, upaya yang kita lakukan adalah penangguhan penahanan. Mudah-mudahan bisa ditangguhkan, sampai benar-benar keputusan yang inkrah bersalah atau tidak,” sambungnya.

Sementara itu menurut Rully, yang juga Tim PH dari terdakwa Sutono. Rully mengatakan, jika nantinya pihaknya akan mendatangkan saksi untuk mendukung atau menguatkan terdakwa terkait proses pembelaan yang dilakukan.

“Soal saksi dari penasehat hukum kami akan mendatangkan dua orang saksi. Tapi proses itu nanti. Karena sidang berikutnya, Senin (20/3) mendatang pukul setengah 10 dengan toleransi setengah jam. Keterangan saksi lagi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya.

Terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh APH dari Polsek Kalisat, kemudian berlanjut ke Kejari Jember. Pihaknya juga memiliki penilaian sendiri, yang dinilai ada hal janggal dalam proses peradilan kliennya.

“Kami nilai ada 6 orang saksi yang kami anggap begitu (tidak konsisten). Namun demikian, juga dimungkinkan akan didatangkan saksi dari penyidik kepolisian. Tapi untuk hal itu akan menjadi kewenangan hakim untuk menghadirkan atau tidak,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan Tim PH dari terdakwa Sutono itu, Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma memberikan tanggapan berbeda.

Menurut Gede, pernyataan saksi sudah sesuai dengan yang tertulis dalam BAP proses pemeriksaan dari penyidik Polsek Kalisat dan diteruskan ke Kejari Jember.

“Dalam proses penyidikan itu, juga ada pendampingan kok dari penerjemah juga (mengingat terdakwa difabel tuna rungu). Tapi kemudian saat sidang, memanggil dua penerjemah lagi sehingga bisa semakin membantu prosesnya. Yakni penerjemah secara tuna rungu (formal dan profesional), satu lagi penerjemah (non formal) istilahnya bahasa ibu,” ujar Gede.

Lanjut Gede, untuk saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan. Tidak hanya saksi korban, yakni saksi Pelapor, istri dan anaknya yang mengetahui aksi pencurian terdakwa. “Tapi ada saksi lain juga. Yakni saksi dari luar,” katanya.

Terkait pernyataan kuasa hukum yang disampaikan beda-beda pernyataan dengan BAP itu, kata Gede, tidak benar.

“Dia (korban) diketapel, kejadian (pencurian) malam. Itu semua sama kok pernyataan saksi dengan BAP. Cuman dinilai tidak sama karena sulit saat diterjemahkan (soal bahasa isyarat). Tapi proses ini sidang dapat dilakukan dipercepat satu minggu dua kali, agar cepat ada kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut soal barang bukti dalam kasus pencurian yang dilakukan terdakwa, Gede menjelaskan, ada dua alat bukti. “Untuk proses sidang ini tetap berjalan, yakni sesuai dengan sangkaan pasal 363 dimana (barang buktinya) speaker (Toa) itu bergeser. Karena (informasi BAP) dari penyidik,” katanya.

“Speaker itu dihitung dua, dimana satu speaker itu jika dihitung Rp 1,3 juta dikali dua jadi Rp 2,6 juta. Kemudian barang bukti uang yang ada di dalam dompet. Kejadian itu (pencurian) dilakukan saat malam hari. Maka ada pemberatan dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Maka dari itu, ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni