Hukum

Lapas Lamongan Terima Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas

LAMONGAN, FaktualNews.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima narapidana teroris (Napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Cikeas terkait kasus bom bunuh diri di gereja katedral makasar, maret 2021.

Dengan dikawal perwakilan Ditjen Pas dan Densus 88, Napiter bernama Herman alias Abu Difa (29) itu diterima langsung oleh pihak Lapas Kelas IIB Lamongan. “Napiter tersebut bernama Herman,” kata Mahrus, Kalapas Kelas IIB Lamongan, Rabu (15/3/2023).

Herman, ditetapkan oleh pengadilan Jakarta Timur dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. “Sudah saya laporkan pelaksanaan penerimaan narapidana tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim melalui Kadivpas Jatim,” ujar Kalapas Lamongan.

Diketahui Herman adalah kelompok JAD Makassar yang ditangkap Densus 88 pada bulan April 2021 di gudang perusahaan Kosmestik Kota Makassar Sulawesi Selatan, bersama 55 terduga teroris lainnya, terkait aksi bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar.