FaktualNews.co

Proses Sidang Pria Tuna Rungu Curi Speaker di Jember, Datangkan Dua Penerjemah

Hukum     Dibaca : 824 kali Penulis:
Proses Sidang Pria Tuna Rungu Curi Speaker di Jember, Datangkan Dua Penerjemah
Proses sidang penyandang difabel di Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Pria penyandang difabel tuna rungu bernama Sutono (42) warga Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember. Menjalani sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (15/3/2023).

Sutono menjadi terdakwa kasus pencurian speaker toa di rumah tetangga yang masih satu desa dengannya. Kasus yang dialami oleh Sutono kini sedang dalam proses sidang.

Terkait kasus pencurian yang dilakukan Sutono, sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kalisat oleh Sinowardi pada 13 Agustus 2022 lalu. Sutono dituding mencuri Speaker Toa di rumah korban sekitar pukul 21.50 WIB.

Kasus dugaan pencurian itu, langsung ditindaklanjuti dan ditangani oleh Kapolsek Kalisat saat itu, AKP Ahmad Musofah.

Kemudian sejak 26 September 2022, dilakukan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nopol LP-B/38/VIII/Res.1.8/2022/JATIM/Reskrim/Res.Jember/SPKT Sek.Kalisat, tanggal 13 Agustus 2022. Dilanjutkan dengan proses hukum berikutnya, berdasarkan Surat perintah penyidikan dengan Nopol: Sprint.Dik/19/IX/2022/Reskrim, tanggal 24 September 2022.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, dilanjutkan tahap penyelidikan. Sutono pun menjalani proses penahanan. Berdasarkan surat perintah penahanan dengan Nopol: Sprint.Han/16/IX/2022/Reskrim, tanggal 27 September 2022.

Diketahui sebelum menjalani sidang di PN Jember, Sutono yang sudah berstatus terdakwa meringkuk di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Jember sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kalisat ini dengan berkas perkara dugaan pencurian Speaker Toa dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Jember.

Berkas itupun kemudian dilimpahkan ke PN Jember pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk disidangkan dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/PN Jmr.

Dari proses persidangan terhadap Sutono, diketahui juga PN Jember sudah menggelar sidang dengan nomor perkara pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin. Namun ditunda karena terdakwa tidak bisa dihadirkan.

Proses sidang itupun baru bisa dilakukan hari ini, dengan Sutono dapat hadir dalam proses sidang.

Dari pantauan di PN Jember, proses sidang Sutono berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Dalam proses sidang terungkap, Sutono yang sebagai penyandang difabel tuna rungu. Tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Sehingga dalam proses sidang, disediakan seorang penerjemah bahasa isyarat profesional. Namun kemudian, diketahui juga ada seorang penerjemah bahasa isyarat tambahan.

Seorang penerjemah bahasa isyarat tambahan ini, membantu untuk menyampaikan informasi yang disampaikan dalam proses sidang. Namun dengan bahasa isyarat yang tidak formal, dan hanya bisa dipahami sesama penyandang difabel tuna rungu.

“Karena terdakwa ini penyandang difabel tuna rungu. Maka ada satu penerjemah profesional bahasa isyarat, yang juga pengajar atau guru di SD YPAC Jember Pak Toni. Tapi ini juga ada penerjemah tambahan untuk memberikan keterangan bahasa isyarat khusus untuk membantu terdakwa berkomunikasi, juga penyandang difabel Pak Budi,” kata Ketua Majelis PN Jember Aryo Widiatmoko saat proses sidang.

Sementara itu menurut adik kandung Sutono saat dikonfirmasi di luar ruang sidang. Pria bernama Sale itu mengatakan, jika kakaknya itu diyakini tidak bersalah terkait tuduhan pencurian yang dilakukan.

Bahkan pihaknya juga mempertanyakan proses penyidikan dan penyelidikan, hingga sampai ke proses persidangan. Pasalnya, kata Sale, terdakwa Sutono penyandang difabel tuna rungu yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Juga dikenal tidak pernah berbuat hal-hal yang melanggar hukum.

“Dari kecil Sutono pakai bahasa Ibu (bahasa isyarat khusus non formal). Dia gak pernah sekolah bahasa isyarat (formal). Sehingga kami harap Ibu juga dijadikan saksi dalam persidangan itu,” kata Sale saat dikonfirmasi terpisah.

“Kakak saya itu tidak bersalah. Dan saya siap menggantikan dia dipenjara kalau memang kakak saya bersalah,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni