Hukum

Berkas Lengkap, Polda Jatim Serahkan Ferry Irawan ke Kejari Kota Kediri

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT, Ferry Irawan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri tersebut setelah jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P21.

“Sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan bahwa tanggal 14 kemarin, hari Selasa, berkas dugaan penganiyaan dalam rumah tangga KDRT yang dialami oleh Venna Melinda, terlapor saudara Ferry Irawan dinyatakan lengkap,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Dirmanto bilang, kemungkinan sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sebab, lokasi kejadian dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap mantan istrinya Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di kota tersebut.

“Karena locus delictinya di sana (Kota Kediri) kemungkinan sidang juga akan dilaksanakan di sana,” lanjutnya.

Untuk diketahui, KDRT itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry Irawan suaminya saat bermalam di sebuah hotel Kota Kediri.

Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Ferry ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.