Eksekusi Rumah dan Bangunan di Kediri, Ditolak Pihak Tergugat
KEDIRI, FaktualNews.co – Eksekusi pengosongan rumah dan tanah di Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kediri berjalan tegang, Kamis (16/3/2023).
Pihak tergugat menolak rumahnya dieksekusi, dan mengancam akan melaporkan tim juru sita, jika sampai merusak barang-barang serta bangunan rumahnya.
Namun pihak Pengadilan Negeri Kediri tetap melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Karena berdasarkan perintah Undang-Undang dan sudah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor 6/Pdt. Eks/2022/PN Kdr, tanggal 10 Januari 2023 yang lalu. Tanah dan bangunan yang dieksekusi seluas 2,5 hektar.
“Jadi eksekusi pengosongan rumah ini sudah sesuai dengan Undang-undang, karena keputusan Kasasi dan PK sudah menetapkan tanah seluas 2,5 hektar menjadi milik pemohon (Emi Hanifah),”kata Maulia Martventy Ine, Ketua PN Kota Kediri.
Sementara kuasa hukum tergugat Suwandi mengatakan, kliennya yakni Emi Hanifah merupakan pewaris yang sah dari almarhum Rifai, atau pemilik tanah seluas 2,5 hektar, yang saat ini dikuasai tergugat.
Meskipun mereka mempunyai dokumen, namun sudah dinyatakan pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan diperkuat putusan Mahkamah Agung, jika pewaris atau pemilik yang sah adalah Emi Hanifah.
“Jadi klien kami merupakan pewaris yang sah untuk tanah seluas 2,5 hektare yang dikuasai oleh tergugat. Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan juga dari Pengadilan Negeri Kota Kediri.” Ujar Suwandi, kuasa hukum penggugat.
Dalam eksekusi pengosongan rumah ini, tim juru sita mengerahkan tiga mesin alat berat, untuk merobohkan 10 bangunan rumah. Dan proses eksekusi pengosongan rumah tersebut, mendapatkan pengawalan yang ketat dari Brimob Polda Jatim, Polres Kediri Kota dan TNI.
Sementara anak tergugat Nurhuda mengaku, meski rumahnya akan dieksekusi, namun pihaknya tetap menolak eksekusi pengosongan rumah tersebut. Karena ia dan tergugat lainnya juga memegang sertifikat tanah yang ditempati bersama keluarga.
“Kita akan tetap menolak, karena kami memegang sertifikat tanah. Selain itu kami juga akan melayangkan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi.” ujar Nurhuda, anak tergugat.
Kasus sengketa tanah ini berawal, ketika Rifai yang pemilik tanah milik almarhum Rifai tersebut, dijual oleh ahli warisnya kepada orang lain. Namun anak tertua almarhum Rifai Emi Hanifah tidak terima dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri kepada 16 orang yang menempati lahan dan akhirnya menang, sehingga pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi pengosongan rumah.