Eksekusi 10 Rumah di Kota Kediri
Kuasa Hukum Pemohon Bantah Eksekusi Rumah Ada Kaitannya dengan Kampus
KEDIRI, FaktualNews.co – Eksekusi 10 rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota Kediri, menimbulkan masalah baru. Banyak pihak yang menuding kalau eksekusi tersebut ada campur tangan pihak kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri.
Namun Kuasa Hukum penggugat, Suwandi memastikan kalau eksekusi 10 rumah oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri tidak ada hubungan dengan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Pasalnya, lokasi eksekusi berbatasan dengan kampus tersebut.
“Perkara persengketaan yang ada di Rejomulyo, antara para tergugat dan penggugat Emi dan kawan-kawan, dan Zaenal Arifin dan kawan-kawan itu dari personal individu. Jadi tidak ada kaitannya dengan IAIN atau lembaga-lembaga lainnya,” kata Suwandi, Kamis (16/3/2023).
Seperti diketahui, 10 rumah milik 21 termohon eksekusi Zaenal Arifin Cs itu berada persis di selatan Kampus IAIN Kediri. Hal itu yang mendasari tudingan bahwa pemohon eksekusi berkaitan dengan pihak perguruan tinggi islam negeri itu.
“Jadi kabar yang mengaitkan eksekusi dengan IAIN itu tidak benar adanya. Hanya kebetulan aja lokasinya berdampingan,” tambahnya.
Suwandi menambahkan, eksekusi itu juga sudah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi yang telah dikuatkan dengan putusan PK di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, para termohon sempat memberikan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini.
Melalui Kuasa Hukumnya Fatmah, mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Sementara para penggugat disebutnya hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.
Namun, Suwandi menyebut SHM yang dimiliki termohon eksekusi ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai uji dari saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Untuk SHM yang diajukan oleh para termohon eksekusi telah pernah diuji dalam pengadilan negeri dan telah dijelaskan dari saksi ahli para termohon dan pemohon eksekusi,” jelas Suwandi.
“Jadi semua bukti-bukti yang dimiliki oleh termohon eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum jadi putusannya sudah diperjelas oleh putusan Mahkamah Agung dinyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki, yang dijadikan alat bukti oleh para termohon tidak mempunya kekuatan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi terhadap 10 rumah oleh di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota dengan total luasan lahan mencapai 2.597 meter persegi.