FaktualNews.co

Penangguhan Penahanan Ditolak, Kejari Kota Kediri Menahan Ferry Irawan di Lapas Kediri

Hukum     Dibaca : 792 kali Penulis:
Penangguhan Penahanan Ditolak, Kejari Kota Kediri Menahan Ferry Irawan di Lapas Kediri
Ferry Irawan saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023)

KEDIRI, Faktual News.co – Kejaksaan Negeri Kota Kediri terima terdakwa Ferry Irawan, yang diserahkan oleh penyidik Polda Jatim, Kamis (16/3/2023). Penyerahan terdakwa Ferry Irawan ini, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Ferry Irawan tiba di Kejaksaan sekitar pukul 11.00 Wib, dan langsung menuju ke ruang penyidikan umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan menjalani pemeriksaan tertutup.

Setelah beberapa jam, Ferry Irawan keluar dari ruang pidana umum, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dengan tangan diikat, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda ini, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kediri.

Pemindahan tersebut dilakukan, setelah permintaan penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Untuk terdakwa Ferry Irawan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Jeffry Nicholas Simatupang mengatakan, pihaknya menerima penolakan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Namun pihaknya berjanji, dalam persidangan nanti kliennya (Ferry Irawan) akan membuka fakta yang sesungguhnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang ramah terhadap klien kami. Dan kami punya kejutan dalam persidangan nanti, tentang fakta yang sebenarnya. Kami harap pelapor (Venna Melinda) harus datang dalam persidangan nanti,” kata Jeffry Nicholas Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, pihaknya menerima penyerahan terdakwa Ferry Irawan. Pihaknya akan mempersiapkan 7 jaksa penuntut umum selama proses persidangan kasus tersebut. 4 dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Kami akan mempersiapkan JPU dalam persidangan nanti. Pihak. JPU akan menerapkan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.” jelas Novika Muzairah Rauf, Kajari Kota Kediri.

Ketujuh JPU yang disiapkan itu, saat ini tengah menyusun surat dakwaan, secepatnya surat dakwaan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, agar persidangan segera digelar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN