Dua Pelaku Curanmor di Situbondo Berhasil Diringkus Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan satu diantaranya masih dibawah umur, berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo.
Kedua pelaku adalah Andika Yulianto (35) warga Dusun Cerpat, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus dan ZR (17) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Kasatreskrim AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, kedua pelaku berhasil di amankan dirumahnya masing-masing. “Mereka berdua kami tangkap di rumah masing-masing. Satu pelaku masih dibawah umur,” katanya, Jumat (17/3/2023).
Penangkapan dua pelaku curanmor tersebut, bermula saat Muhammad Tahir (korban) melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Desember 2021 lalu. Saat itu korban kehilangan motor saat memarkir di pinggir jalan kawasan persawahan.
Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor korban yang kondisi nomor mesinnya susah digerinda dan saat itu di tawarkan kepada seseorang.
“Setelah berhasil kami tangkap, keduanya dibawa ke Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Meski satu pelaku masih di bawah umur, lanjut Dhedi, proses hukum terus berjalan. “Kami tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku curanmor tersebut. Meski salah seorang pelaku masih dibawa umur,” terangnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya kunci T, sepeda motor nopol P 4676 KC milik korban.