Peristiwa

Kasus Perselingkuhan Mantan Rektor di Jember, Polisi Gelar Olah TKP

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan seorang mantan rektor perguruan tinggi swasta di Jember berinisial MA, kini sudah berstatus penyidikan. Bahkan, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, telah melakukan olah TKP.

Menurut Penasehat Hukum Pelapor Zaenudin, untuk saat ini kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan terus dalam proses penyelidikan polisi. Sebelum melakukan olah TKP, karyawan yang diduga selingkuhan MA. Yakni perempuan berinisial NRN yang notabene karyawan hotel milik MA juga sudah diperiksa penyidik sebagai saksi.

“Proses hukum dengan tahapan penyelidikan terus dilakukan polisi. Untuk olah TKP dilakukan di kamar Hotel Greenhill milik MA, polisi memeriksa kamar khusus nomor 201 yang didesain khusus sebagai kamar pribadi diduga menjadi tempat perselingkuhan,” kata Zaenudin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (16/3/2023).

Terungkapnya kasus dugaan perselingkuhan itu, berawal dari rekaman video kamera CCTV hotel yang menunjukkan MA memasukkan selingkuhannya NRN. Rekaman video kamera CCTV itu juga sudah diketahui oleh istri MA. Juga menjadi barang bukti penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Jember. “Di kamar 201 ini tempat perselingkuhannya, yang diketahui istrinya klien saya inisial TP,” ucap Zaenudin.

Dalam proses olah TKP yang diikuti Zenudin, terungkap fakta baru. Jika kamar yang diduga menjadi tempat selingkuh itu. Kini sudah berubah bentuk baik posisi barang ataupun properti di dalam kamar. “Kamar yang awalnya didesain kamar khusus, saat diperiksa polisi berubah layaknya kamar hotel pada umumnya. Padahal sebelumnya ada lampu kelap kelip dan terkesan kamar yang romantis,” ujarnya.

Zainudin mencurigai, pihak terlapor sengaja mengubah desain kamar tersebut untuk menyulitkan polisi dalam mengungkap kasus tersebut. “Karena itu, nantinya kami juga akan mempertimbangkan upaya hukum lain, karena tindakan tersebut sudah termasuk mempersulit proses pengungkapan secara hukum,” ujarnya.

Soal mempersulit proses penyidikan polisi, saksi perempuan yang diduga selingkuhan MA, juga sulit dikonfirmasi, padahal proses hukum dan penyelidikan masih berlangsung. “Dugaan kami sengaja disembunyikan. Katanya juga sudah berhenti dari karyawan hotel. Tapi kenyataannya ya masih di Jember, sengaja disembunyikan,” katanya.

Terlapor MA yang diketahui juga merupakan seorang pengusaha properti yang memiliki aset di Jember, Bondowoso, hingga Situbondo. Diduga menyembunyikan selingkuhannya di salah satu rumah pribadi yang dimiliki.

“Penyidik pernah kesulitan memeriksa pihak perempuan yang menjadi selingkuhan MA. Dikatakan ada di Surabaya, namun kenyataannya masih sering bersama dengan MA di Jember. Kita ada buktinya jika mereka masih bersama sampai tahun 2023,” tambah Zainudin.

Dengan kondisi itu, lanjut Zenudin, pihaknya berharap polisi dapat lebih profesional dalam mengungkap kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan itu. Dalam berkas penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. “Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 9 bulan penjara,” ucapnya.

Namun demikian, dengan kini sudah berstatus penyidikan. Namun polisi belum melakukan penetapan tersangka. Zaenudin belum mengetahui secara pasti kapan penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Setelah penyidikan tahapan selanjutnya ada penetapan tersangka. Kami berharap dua orang terlapor ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Zaenudin.

Menanggapi kasus tersebut, wartawan juga bermaksud meminta konfirmasi dari Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari. Namun perempuan yang akrab disapa Vita ini belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali ponselnya dihubungi lewat sambungan telepon ataupun di chat lewat aplikasi whatsapp, belum ada jawaban.