SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi tentang perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, yakni penambahan satu Dapil, sehingga jumlah total sebanyak tujuh Dapil.
Sosialisasi perubahan dapil itu dihadiri oleh pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan sejumlah elemen masyarakat serta pihak kecamatan di Kabupaten Situbondo.
Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Teknis Penyelenggaraan Iwan Suryadi mengatakan, perubahan daerah pemilihan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
“Perubahan Dapil khusus Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Situbondo kami sosialisasikan, dan alhamdulillah sejumlah parpol sepakat dengan perubahan dari enam dapil menjadi tujuh dapil untuk Pemilu tahun 2024,” kata Iwan Suryadi, Sabtu (18/3/2023).
Menurut dia, meski ada penambahan satu Dapil untuk Pemilu 2024, namun untuk jumlah kursi tidak ada perubahan, karena kalau mengacu kepada jumlah penduduk. Apabila kategorinya itu dalam satu Kabupaten / Kota terdiri dari 500 ribu jumlah penduduk sampai 1 juta penduduk, maka jumlah kursinya itu berjumlah 45 kursi di DPRD.
“Karena Kabupaten Situbondo jumlah penduduknya berdasarkan agrekat kependudukan itu jumlahnya 667.038, sehingga alokasi kursinya di DPRD Situbondo tetap sebanyak 45 anggota,” katanya.
Tujuh Dapil yang telah ditetapkan untuk Pemilu tahun 2024. Rinciannya, Dapil I meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan dan Panji dengan jatah kursi delapan, Dapil II Kecamatan Mangaran dan Kapongan (lima kursi), kemudian Dapil III Kecamatan Arjasa dan Jangkar (lima kursi), serta Dapil IV Kecamatan Asembagus dan Banyuputih (tujuh kursi).
Selanjutnya Dapil V meliputi Kecamatan Kendit dan Panarukan mendapat jatah enam kursi, Dapil VI Kecamatan Suboh, Mlandingan, Sumbermalang, dan Bungatan (tujuh kursi), dan terakhir Dapil VII Kecamatan Jatibanteng, Besuki dan Banyuglugur (tujuh kursi).
“Yang berubah itu di daerah pemilihan dua, yang sebelumnya empat kecamatan (Jangkar, Kapongan, Mangaran, Arjasa) sekarang diubah atau dipecah menjadi dua,” bebernya.
Iwan menegaskan, sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023, KPU Kabupaten Situbondo, sudah melaksanakan tahapan pemetaan Dapil. Kegiatan pemetaan selama empat bulan itu melaksanakan kegiatan internal bersama KPU provinsi, sosialisasi kepada peserta pemilu atau partai politik dan sosialisasi ke pemkab maupun pemangku kepentingan lainnya, dan terakhir uji publik.
“Semula KPU Kabupaten Situbondo melakukan tiga pemetaan karena KPU RI memerintahkan minimal tiga pemetaan, yakni mengusulkan dapil tetap seperti sebelumnya, memecah dapil dua, sehingga dari usulan itu berubah menjadi tujuh Dapil,” pungkasnya.