JEMBER, FaktualNews.co – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap tersangka pembacokan Narto (40) warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember di depan Balai Desa Pronggowirawan, Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2) lalu.
Tersangka yakni berinisial T (44) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Dia berhasil ditangkap petugas kepolisian saat sembunyi di rumah kerabatnya di Lampung, Sumatera.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, aksi pembacokan yang dilakukan oleh tersangka diduga karena dipicu perasaan cemburu terhadap korban, yang diduga berselingkuh dengan istrinya.
“Tersangka mendengar informasi dari anaknya, bahwa selama tersangka bekerja di Malaysia, istrinya selingkuh dengan korban,” kata Hery, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023).
Kemudian sesaat sebelum kejadian, korban berbuat ulah menggeber atau memainkan gas motornya di depan rumah tersangka.
Dari kejadian itu, tersangka yang tersinggung mengambil parang dari rumahnya. Kemudian mengendarai motor honda scopy berplat DK 6299 ACN, mengejar korban yang mengendarai motor Honda CBR150R nopol P 3928 GD.
“Tersangka berhasil menghadang korban di depan Kantor (Balai) Desa Pringgowirawan. Selanjutnya tersangka membacok korban tepat di bagian lehernya berkali-kali, hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian pergi meninggalkan korban,” ungkap Hery.
Setelah melakukan aksinya, tersangka membuang parang dan pakaian yang berlumuran darah ke Sungai Bondoyudo, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru. Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya, di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
“Selanjutnya untuk menghindari kejaran polisi, tersangka kabur ke Probolinggo. Tidak lama kemudian tersangka kabur ke Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, tersangka juga tidak lama. Tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Lampung,” ujarnya.
“Tersangka sampai berada di Lampung selama dua pekan. Hari Kamis, 16 Maret 2023. Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyian itu,” sambungnya.
Terkait barang bukti yang diamankan, lebih lanjut Hery menyampaikan, polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor CBR150R milik korban, dan baju korban.
“Sementara sebuah parang dan pakaian tersangka yang sempat dibuang ke sungai hingga saat ini belum ditemukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. “Tersangka terancam maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” pungkas Hery.