FaktualNews.co

Menguak Gaji Pejabat Setneg yang Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Harta

Nasional     Dibaca : 794 kali Penulis:
Menguak Gaji Pejabat Setneg yang Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Harta
FaktualNews.co/Istimewa.
Gedung Sekretariat Negara RI.

JAKARTA, FaktualNews.co – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menonaktifkan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar dari jabatannya. Sebagai buntut atas perbuatan istri Esha yang sering pamer harta kekayaan.

Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto meminta maaf atas perbuatan istri salah satu pegawainya tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal terkait kasus pamer harta itu.

“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Setelah penonaktifan ini, proses terhadap Esha akan terus berjalan. Pihaknya juga akan menyelidiki harta kekayaan Esha.

“Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan,” katanya.

Lantas berapa gaji Esha sebagai pejabat di Setneg sampai kemudian dicurigai tidak wajar?

Gaji Esha sebagai PNS sebetulnya sama dengan abdi negara lain di seluruh Indonesia. Besaran gaji ditentukan berdasar golongan dan masa kerja kerjanya.

Nah besaran itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam beleid itu diatur bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah sampai Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi.

Yang membedakan gaji PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) sehingga penghasilan akhir per bulannya tak ada yang sama. Untuk tukin pegawai Setneg tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Dalam beleid itu, besarnya tukin bergantung kelas jabatan.

Untuk jabatan tertinggi sekelas eselon I, tukin yang diperoleh sebesar Rp36,7 juta per bulan. Artinya, kalau ditambah dengan gaji pokok tertinggi Rp5,9 juta, maka pejabat eselon I Setneg memperoleh take home pay (THP) hanya sekitar Rp42 juta saja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Berikut rincian tukin PNS Setneg berdasarkan Perpres 67/2015:

Peringkat jabatan 18 Rp 36.770.000
Peringkat jabatan 17 Rp 32.540.000
Peringkat jabatan 16 Rp 21.330.000
Peringkat jabatan 15 Rp 18.880.000
Peringkat jabatan 14 Rp 16.700.000
Peringkat jabatan 13 Rp 12.370.000
Peringkat jabatan 12 Rp 10.360.000
Peringkat jabatan 11 Rp 9.360.000
Peringkat jabatan 10 Rp 6.930.000
Peringkat jabatan 9 Rp 6.030.000
Peringkat jabatan 8 Rp 5.240.000
Peringkat jabatan 7 Rp 4.370.000
Peringkat jabatan 6 Rp 3.800.000
Peringkat jabatan 5 Rp 3.310.000
Peringkat jabatan 4 Rp 2.810.000
Peringkat jabatan 3 Rp 2.320.000
Peringkat jabatan 2 Rp 1.820.000
Peringkat jabatan 1 Rp 1.330.000

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
cnnindonesia.com