Pelaku Korupsi di Hazora Jember Dipecat, Kembalikan Uang Perusahaan Rp 144 Juta
JEMBER, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi di perusahaan air minum kemasan Hazora yang dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Kabupaten Jember, terungkap. Terungkapnya kasus ini saat perusahaan melakukan audit keuangan internal, sekitar akhir Desember 2022 lalu.
Dari terungkapnya kasus itu, pelaku diketahui berinisial K. Seorang oknum Manajer Perusahaan Air Minum Hazora.
Perusahaan BUMD milik Pemkab Jember itu, mengalami kerugian sekitar Rp 144 juta.
Menurut Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember, Miftahur Ridho, dari kasus ini pihaknya sudah melakukan tindakan tegas, dengan memecat pelaku dan mengganti kerugian uang yang dialami perusahaan.
“Jadi sejak 17 Maret 2023, pas sebulan awal yang bersangkutan (terduga pelaku korupsi) diskorsing. Dari problematika itu sudah sampai pada tahapan pembahasan di tingkat direksi. Adapun beberapa keputusan yang kami ambil di antaranya, pertama dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Ridho saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Senin (20/3/2023).
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga diminta untuk mengganti uang kerugian perusahaan. Berdasarkan dari audit internal yang dilakukan perusahaan
“Adapun tanggungan-tanggungan keuangan (hasil perhitungan dugaan korupsi), yang menjadi pertanggung jawaban sudah dikembalikan. Dengan menyerahkan seluruh hak-hak sebagai karyawan, mulai dari gaji terakhir, pesangon dan sebagainya. Diprioritaskan menjadi pertanggung jawaban yang bersangkutan. Dimana menjadi temuan kami, dan semua dikembalikan ke perusahaan,” ujarnya.
“Pengembalian uang yang dilakukan, disaksikan notaris juga, termasuk kesepakatan-kesepakatan terkait pelimpahan hak beliau soal masalah ini. Jadi sekitar Rp 144 juta sudah dikembalikan ke perusahaan,” sambungnya.
Namun demikian, kata Ridho, terungkapnya kasus korupsi ini, tidak sampai dibawa ke ranah APH (Aparat Penegak Hukum).
“Karena sesuai kesepakatan yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa konsekuensi ini akan sampai ke ranah hukum jika tidak kooperatif. Tapi yang bersangkutan kooperatif. Jadi tidak sampai ke arah yang terkait persoalan hukum. Kami apresiasi itu, sebagai bentuk tanggung jawab dari kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.
Dengan dilakukan pemecatan itu, Ridho menambahkan, oknum pria berinisial K itu sudah bukan lagi pegawai tetap BUMD.
Dengan keputusan ini juga status jabatan dan pekerjaannya dicopot, dan sekarang dibebastugaskan. “Sejak 17 Maret 2023 kemarin, sudah tidak ada kaitannya dengan perusahaan Perumdam Tirta Pandalungan,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai langkah antisipasi dan evaluasi dari progres Perusahaan Hazora yang kini sudah kembali di naungan Perumdam Tirta Pandalungan.
“Agar jangan sampai terulang kejadian serupa. Kami siapkan calon untuk jabatan yang kosong pasca yang sebelumnya kami berhentikan. Nantinya pejabat lain ini harus melalui proses assessment dengan dilakukan seleksi oleh tim yang kami bentuk,” tandasnya.