PASURUAN, FaktualNews.co – Dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan 8 perempuan penghibur di wilayah Tretes dan Pasar Ngopak, Kabupaten Pasuruan.
Beberapa perempuan penghibur tersebut, diamankan dari tiga wisma di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari delapan perempuan tersebut berada di wisma milik Khoiron tiga orang, wisma milik Syakur dua orang, wisma milik Ambon dapat dua orang, dan satu orang lagi dari warung kopi di wilayah Pasar Baru Ngopak, Kecamatan Grati.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, operasi cipta kondisi ini kita lakukan pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 21.15 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB.
“Awalnya kami melakukan penanganan tertutup dengan mengawasi dulu lokasi villa, ketika buka kita langsung bergerak cepat,” ucap Huda Selasa (21/3/2023).
Ketika hendak diamankan, beberapa wanita penghibur ini rata-rata sedang menunggu pelanggan di ruang tengah wisma.
Lebih lanjut kata Huda, diketahui dari masing-masing wanita penghibur tersebut mematok tarif sekitar Rp 500.000 hingga Rp 600.000 sekali keluar.
Sementara itu, Sulhi, Kabid Ketentraman dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Pasuruan menuturkan, dari kedelapan orang yang diamankan Satpol PP, semuanya baru pertaman kali bekerja sebagai wanita penghibur.
“Rata-rata semuanya masih baru datang masih kerja sekitar dua bulan,” ucap Sulhi.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan langsung mendaftarkan kejadian ini ke Pengadilan Negri Bangil, untuk melakukan sidang Tipiring. Sebelumnya, para wanita penghibur ini dilakukan tes kesehatan yang berlokasi di kantor Satpol PP di komplek perkantoran Raci.
Hal ini merupakan keputusan terakhir karena para wanita penghibur tak bisa dikirim ke Kediri. “Sudah ada koordinasi sama Kediri, tapi mereka merasa kerepotan. Dan saat ini hanya menerima dari dalam Jawa Timur, sedangkan semua yang kami amankan KTPnya dari luar Jawa Timur,” pungkasnya.