SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang oknum anggota Polsek Genteng diduga jadi pemasok sabu di wilayah Madiun. Pria berinisial DS itu pun kabarnya ditangkap Polres setempat.
Kabar ini kemudian dibenarkan oleh Kapolsek Genteng Kompol Andhika M Lubis. “Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Meski membenarkan kabar tersebut, Andhika enggan menjabarkan lebih jauh peran DS dalam kasus tersebut. Dirinya menyarankan awak media menanyakan langsung ke Polres Madiun. “Silahkan ke Polres Madiun saja,” singkat dia.
Dari informasi yang beredar, penangkapan DS bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial S. Warga sipil ini merupakan bandar sabu-sabu. Dia ditangkap pada 24 Februari 2023 lalu.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota polsek wilayah Polres Madiun.
Setelah PB dimintai keterangan, dirinya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari sesama anggota Polri berdinas di Polsek Genteng, Surabaya, berinisial DS.
Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6 juta kepada PB. Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Polres Madiun.