KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Plemahan berhasil mengamankan MJ (51) warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kediri, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di wilayah Kecamatan Plemahan, Selasa (21/3/2023).
Dia mencuri rokok berbagai merek hingga sabun di sebuah toko milik Katemi (55) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa pencurian ini terjadi, Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 04.00 WIB yang mana pada saat itu korban hendak membuka tokonya. Pada saat itu korban curiga melihat toko sudah dalam keadaan terbuka sehingga langsung melakukan pengecekan.
“Disitu ada barang-barang yang di dalam toko sudah banyak yang hilang seperti rokok berbagai merk hingga sabun,” ujar Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar, Rabu (22/3/2023).
Secara rinci ada sebanyak 116 bungkus rokok berbagai merk, 4 bungkus mie instan, 3 kaleng susu, dan 9 sabun. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.526.000 dan melaporkan ke perangkat desa setempat dan Polsek Plemahan.
Kapolsek mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut petugas unit Reskrim Polsek Plemahan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi untuk mengungkap pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan MJ, tetangga korban.
“Kami mengamankan barang bukti hasil curian di toko milik korban di rumah terduga pelaku,” kata AKP Anwar.
Dihadapan petugas, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatannya memasuki toko korban dengan memanjat bangunan yang kemudian membuka genting dan turun tepat di dalam toko.
Selanjutnya, pelaku mengambil barang dagangan yang berada di dalam toko dan keluar lewat bedak toko. Tak hanya itu, MJ juga mengaku bahwa sebelumnya pada Jum’at (10/3/2023) lalu melakukan aksi pencurian di tempat yang sama.
“Barang curiannya ini dijual oleh pelaku dan uangnya itu digunakan di foya-foya di lokalisasi,” ungkap Kapolsek.