Pemkot Surabaya Larang RHU Buka Selama Ramadan 1444 Hijriyah
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemkot Surabaya kembali melarang tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) buka selama Ramadan 1444 Hijriyah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 yang ditandatangani Walikota Eri Cahyadi.
“Yang pasti seperti tahun sebelumnya, tempat hiburan malam pasti tutup. Makanan jual di siang hari tapi ditutup (separuh), tetap ada. Insyaallah hampir sama kaya tahun sebelumya,” kata Eri, Rabu (22/3/2023).
Dalam poin tiga dan empat SE tersebut dijelaskan jenis-jenis RHU apa saja yang dilarang buka selama Ramadan 1444 Hijriyah. Yakni diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub dan rumah musik termasuk usaha yang menjadi fasilitas hotel.
Selain itu, panti pijat juga diminta menutup usahanya selama Ramadan 1444 Hijiriyah. Kecuali jenis panti pijat yang melayani tusuk jari, refleksi dan pijat urat.
Begitu pula dengan billiard. Tempat hiburan bersifat olahraga ini juga diwajibkan menghentikan aktivitasnya selama Ramadan 1444 Hijiriyah. Kalaupun untuk latihan maupun turnamen, diperbolehkan buka setelah mendapat izin dari pemerintah atas rekomendasi komite cabang olahraga terkait.
Untuk bioskop, seperti tahun sebelumnya. Diwajibkan tutup hanya di waktu-waktu tertentu, yakni waktu Maghrib pukul 17.30 WIB hingga Isya pukul 20.00 WIB harus tutup.
Pada poin keempat, dijelaskan mengenai larangan menjual minuman beralkohol bagi usaha maupun perorangan.
“Setiap orang atau pemilik usaha dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M,” tulis SE.