Kriminal

Jual Anak Burung Merak Curian, Warga Pasuruan dan Jombang Ditangkap Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang pencuri burung merak milik wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap Polisi.

Mereka adalah Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan sebagai penadah dan Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang sebagai pencuri sekaligus penjaga kandang merak.

Kapolsek Prigen Polres Pasuruan AKP Sugiyanto menuturkan, bahwa insiden pencurian itu terjadi pada bulan Juni 2022 tahun kemarin. Namun korban baru melaporkan pada 22 Maret 2023 kemarin.

“Kedua pelaku sudah kita amankan pada Kamis (23/03/23) sekitar pukul 18.00 WIB,” ucap AKP Sugiyanto, Sabtu (25/03/2023).

Sugiyanto menjelaskan, awalnya Warto (pelaku) mendapat pesanan hewan merak dari seseorang yang dijumpai dan tidak diketahui asalnya. Kemudian, Warto meminta Bukhan menangkap 4 merak anakan dari kandang yang dijaganya.

Bukhan yang tergiur dengan uang langsung beraksi. Pada dini hari ia menangkap 4 ekor merak anakan di masuk kan ke dalam 2 karung goni, dengan masing-masing karung terdapat 2 ekor anakan merak.

Setelah mendapatkan 4 ekor merak, Bukhan memberikan hewan tersebut kepada Warto yang sudah janjian di daerah persawahan daerah Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, untuk disuruh menjual ke 4 ekor burung merak tersebut.

“Empat anakan burung merak itu dijual oleh Warto dengan harga 1 anak merak diharga 1,5 Juta jadi 4 ekor Rp 6 juta. Dari hasil jual anak merak tersebut, Warto mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta, sedangkan Bukhan mendapatkan bagian Rp 4 juta,” jelasnya.

Akibatnya, Bukhan dan Warto ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.